Peristiwa Nasional

Lengkap Sudah Penderitaan Rafael, Puluhan Rekeningnya Diblokir dan Dipecat Sebagai ASN

Rabu, 08 Maret 2023 - 14:15 | 50.70k
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani pemeriksaan di KPK. (FOTO: Antara)
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani pemeriksaan di KPK. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lengkap sudah penderitaan Rafael Alun Trisambodo, usai rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini ayah Mario Dandy Satrio tersebut juga dipecat sebagai ASN oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI).

Hal itu setelah diumumkan oleh Kemenkeu secara resmi. Keputusan itu dilakukan setelah Kemnkau melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang tak wajar.

"Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), usulannya sudah disampaikan dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) sudah setuju (pemecatan tersebut)," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu RI Awan Nurmawan Nuh, Rabu (8/3/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan investigasi terhadap kekayaan Rafael Alun Trisambodo, terbukti ada pelanggaran disiplin berat yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan. "Ada pelanggaran disiplin berat," ujarnya.

Sebelumnya, PPATK juga memblokir puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya dengan nilai Rp500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dia mengatakan rekening yang diblokir, terdiri dari rekening pribadi Rafael Alun Trisambodo, lalu putranya yakni Mario Dandy Satrio.

Pemblokiran itu diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael. PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tak sesuai profil dan menggunakan nomine.

Tak hanya itu saja, kini KPK juga sudah membuka penyelidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) itu.

Sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo jadi sorotan setelah anaknya yakni Mario Dandy Satrio menganiaya anak GP Ansor, David. Rafael yang jadi pejabat eselon III di Ditjen Pajak Pajak itu tercatat memiliki harta kekayaan Rp 56 miliar.

Harta kekayaan itu dinilai tak sebanding dengan profil pekerjaan dan hampir mendekati kekayaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rafael Alun Trisambodo sendiri sudah menjalani klasifikasi di KPK mengenai kejanggalan hartanya tersebut pada Rabu (1/3/2023) lalu.

"Diputuskan pimpinan (KPK kasus Rafael Alun Trisambodo) ini masuk lidik (penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan resminya.

"Ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," katanya.

Ia enggan membuka identitas pejabat pajak itu. Tapi ia menyampaikan, sosok yang dimaksud satu angkatan dengan Rafael Alun Trisambodo tersebut. 

"Itu geng tuh ada. Ada banget. Ini angkatan dia juga, pejabat juga," katanya. "Pejabat pajak nanti diklarifikasi, dia orangnya di Jakarta, gampang. Nanti diumumkan namanya," ujarnya.

Diketahui, kasus tersebut bermula dari anak Rafael Alun Trisambodo yakni Mario Dandy Satrio yang menganiaya David pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satrio itu pun kini jadi tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Lalu setelah itu masyarakat menyoroti gaya hidup Mario yang serba merah. 

Lalu merambat ke harta kekayaan ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak sebanding dengan pekerjaannya. Setelah itu, ia pun dilakukan pemeriksaan oleh KPK atas harta kekayaannya tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES