Peristiwa Nasional

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Mengaku Ikhlas Vonis Putusan Terdakwa Lebih Ringan

Jumat, 10 Maret 2023 - 06:12 | 66.51k
Asri Puji Rahayu ibu kandung korban atas nama Salsa Yonaf Oktavia mengaku ikhlas atas vonis hakim kepada terdakwa. (foto: Dok.TIMES Indonesia)
Asri Puji Rahayu ibu kandung korban atas nama Salsa Yonaf Oktavia mengaku ikhlas atas vonis hakim kepada terdakwa. (foto: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

Begitu juga demikian, vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris lebih rendah dari tuntutan. Abdul Haris divonis 1  tahun enam bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Asri Puji Rahayu ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20) salah satu korban Tragedi Stadion Kanjuruhan asal Kelurahan Gadang gang 17 B nomor 56 mengaku ikhlas. Ia mengaku, telah pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi via telepon, ia menuturkan berbesar hati melihat kenyataan anak semata wayangnya turut menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan.

Ia mengaku tak sendiri, pasalnya ia bersama 66 keluarga korban lain yang tergabung dalam paguyuban saling menguatkan, dan merelakan peristiwa naas yang menimpa keluarganya.

"Kami sejak awal, saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi Kanjuruhan, kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas," ungkapnya, Jumat (10/3/2023). 

Asri menuturkan, jika saat ini ia bersama keluarga korban yang lain tak ingin berlarut dalam kesedihan dan lebih realistis menapaki kehidupan kedepan. Sejauh peristiwa naas menimpa anaknya, ia mengaku telah mendapat pendampingan dari tim trauma healing dari pemerintah daerah.

"Bantuan sudah dari pemda hingga kepolisian, bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja," ujarnya.

Sementara Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (9/3/2023)

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES