Peristiwa Nasional

Geger Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Beredar di Kemenkeu 

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:17 | 42.82k
Kementerian Keuangan Sri Mulyani. (FOTO: Setkab RI)
Kementerian Keuangan Sri Mulyani. (FOTO: Setkab RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus Rafael Alun Trisambodo seperti membuka "kotak pandora" di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terbaru, lembaga yang dinakhodai oleh Sri Mulyani tersebut digegerkan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun.

Transaksi tersebut awalnya diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD belum lama ini. Transaksi tersebut, kata dia, sebagian besar beredar di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kemenkau.

"Terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," katanya saat jadi narasumber di UGM, Yogyakarta.

Tokoh asal Madura, Jawa Timur itu menyampaikan, transaksi janggal itu berbeda dengan transaksi dari rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang besarnya Rp500 miliar.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo sendiri kini sudah dicopot dari jabatannya. Ia diberhentikan dari ASN, dan tanpa diberikan uang pensiun. Ia terbukti melakukan kesalahan besar. Kini ayah Mario Dandy Satrio itu juga dalam penyelidikan KPK.

Mahfud MD mengaku, terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun tersebut sudah dirinya serahkan kepada Kemenkau dan kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Kemarin ada 69 orang (pegawai Kemenkeu berharta tak wajar) dengan nilai hanya enggak sampai triliun. Hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang ditemukan lagi kira-kira 300 triliun, harus dilacak," jelasnya.

Terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyampaikan, pergerakan dana mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kemenkau adalah saat terkait hampir 200 Informasi Hasil Analisis atau IHA.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, IHA itu sudah dilaporkan kepada Kemenkau sejak 2009 hingga 2023. Itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis kepada Kemenkau sejak 2009-2023," katanya dikutip dari Kompas.com.

Adapun informasi hasil analisis adalah keterangan yang disampaikan berdasarkan data yang hanya dimiliki PPATK. Sementara Laporan Hasil Analisis atau LHA merupakan informasi yang digali secara dalam dengan berbagai informasi yang dibutuhkan.

Kata Ivan, IHA itu diserahkan pada Kemenkau karena data transaksi ganjil itu terkait dengan internal kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani. "Karena terkait internal Kemenkau," jelasnya.

Ivan enggan membeberkan apakah pola transaksi ganjil itu mirip dengan yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya, informasi tersebut tak bisa disampaikan kepada publik.

Ia hanya menyampaikan, transaksi ganjil Rp300 triliun itu menggunakan modus seperti nominee hingga pencucian uang profesional. "Iya modusnya disembunyikan di beberapa nominee, gatekeeper, perantara, professional money launderer," ujarnya.

Sementara itu, Sri Mulyani sendiri sudah buka suara soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun tersebut. "Mengenai 300 triliun terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu, gak ada angkanya. Jadi saya gak tahu juga dari mana angkanya," katanya kepada wartawan.

Ia mengaku, dirinya akan berbicara kembali dengan Mahfud MD dan pihak PPATK untuk memastikan temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun itu.

"Saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud MD (Menkopolhukam) dan Pak Ivan (PPATK) angkanya tuh dari mana sehingga saya juga bisa punya informasi yang sama dengan Anda semua media dan masyarakat," ujarnya. 

Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun pun meminta agar Sri Mulyani segera melakukan langkah yang lebih dalam soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun tersebut.

"Harus dilakukan upaya-upaya awal bahwa sejarah berjenjang tahapannya mulai dari klasifikasi, klarifikasi tersebut kemudian mulai klarifikasi dokumen, klarifikasi fakta kemudian informasi terkait informasi tersebut," katanya kepada wartawan.

"Jangan sampai kemudian data informasi dan kemudian dokumen yang terkait datanya itu tidak korelatif dan tidak sinkron," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES