Peristiwa Nasional

Anggota DPR Sebut Hakim BPKS Cuma Digaji Rp500 Ribu

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:08 | 41.75k
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang merupakan UU No. 8 Tahun 1999 memiliki substansi yang bermasalah. UU tersebut berpotensi menyulitkan lembaga perlindungan konsumen, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Masalah perlindungan konsumen, jadi saya lihat sistem hukumnya yang pertama itu substansi banyak bermasalah. Di beberapa pasal, pasal 54 (dan) 56, (pasal) 54 itu kalau nggak salah ya, itu final and binding putusannya tetapi di (pasal) 56 dia bisa ngajuin kasasi sehingga menyulitkan BPSK," dikutip laman DPR RI, Rabu 15 Maret 2023. 

Selain secara substansi bermasalah, UU 8/1999 juga memiliki struktur hukum yang kurang efisien. Hal ini menyebabkan BPSK menjadi tidak bertaji dan banyak tak beroperasi di berbagai daerah di Indonesia akibat dari UU Pemda yang tidak relevan dengan UU Perlindungan Konsumen. Padahal, BPSK merupakan salah satu lembaga yang memiliki peranan penting dalam perlindungan konsumen.

"Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2004, dulu di UU Nomor 8 Tahun 1999 itu semua penyelesaian konsumen ditaruh di kabupaten/kota. Di UU Pemda ditarik ke provinsi. Di provinsi karena kekurangan dana nggak ada yang ngurus akhirnya BPSK hampir di seluruh Indonesia tutup atau anggarannya turun," ucap Darmadi. 

Legislator Dapil DKI Jakarta III itu menambahkan, dirinya menemui ada Majelis Hakim di BPSK yang memiliki gelar doktor, tapi hanya mendapatkan gaji sebesar Rp500.000. Hal ini menyebabkan banyak BPSK di Kabupaten/Kota yang tutup atau kosong. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sudah mengunjungi BPSK di berbagai daerah dan semuanya mengeluhkan hal yang sama.

"Bayangkan Majelis Hakim di BPSK itu ada yang Doktor Pak gajinya 500.000, akibatnya apa? di hampir seluruh kabupaten/kota itu banyak nggak ada BPSK atau ada BPSK-nya kosong. Bapak/Ibu sekalian itu yang terjadi situasinya seperti itu, saya datangin tuh BPSK di Pontianak di Medan saya datangi di mana saya datangi itu hampir mereka mengeluh semuanya," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES