Peristiwa Nasional

Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Terlalu Ringan, BEM Malang Raya Serukan 6 Tuntutan

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:26 | 54.09k
BEM Malang Raya menyampaikan aspirasi di Balai Kota Malang terkait putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023). (Foto: Nurul Saadah/TIMES Indonesia)
BEM Malang Raya menyampaikan aspirasi di Balai Kota Malang terkait putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023). (Foto: Nurul Saadah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Malang Raya, Aremania, serta elemen masyarakat turun ke jalan memprotes hasil putusan pengadilan terkait tragedi Kanjuruhan. Aksi tersebut digelar di Balai Kota Malang (16/03/2023).

Dengan mengenakan pakaian serba hitam, ratusan mahasiswa menyampaikan kekecewaan terhadap vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada eks Danki Brimob Polda Jatim Hasdarman.

Mereka menilai putusan ini jauh dari rasa keadilan mengingat korban jiwa dalam kasus ini mencapai 135 orang dan ratusan orang terluka.

Untuk itu,  BEM Malang Raya menyerukan 6 tuntutan. 

  1. Mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.

  2. Mendesak Komnas HAM dan Kejagung pro aktif untuk melakukan penyelidikan, pertanggung jawaban komando pelaku level atas pelanggaran HAM berat Kanjuruhan secara pro yudisia.

  3. Mendesak Kapolri untuk segera melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas dalam tragedi Kanjuruhan.

  4. Mendesak Panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

  5. Mendesak PSSI dan PT LIB untuk bertanggung jawab secara hukum atas matinya 135 korban jiwa dan ratusan luka.

  6. Mendesak kepada Komisi Yudisial untuk menindak tegas hakim yang memeriksa perkara Kanjuruhan karena membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasehat hukum dari terdakwa yang merupakan polisi.

“Kami akan kembali lagi mengumpulkan kawan-kawan lainnya untuk berdiskusi masalah yang sama karena 3 tahun tuntutan belum bisa memberikan kelegaan kepada keluarga korban Kanjuruhan yang ditinggalkan dan seluruh masyarakat Indonesia,” Ungkap Abi Naga Parawansa, Koordinator BEM Malang Raya.

BEM Malang Raya menegaskan akan terus mengawal kasus dengan harapan muncul putusan yang adil dan berkemanusiaan.

"Masalah tragedi Kanjuruhan seakan-akan mulai redup di mata nasional, harapannya tragedi Kanjuruhan terus digaungkan oleh semua elemen di Indonesia,” imbuhnya

Abi menambahkan, aksi hari ini merupakan bentuk dukungan kepada para keluarga korban yang hingga saa ini butuh pengawalan secara psikologis.

“Nantinya kami terus mengawal dan akan mengumpulkan massa yang lebih banyak lagi”.

Sebelumnya terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris  divonis 1 tahun 6 bulan dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara. Sedangkan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto oleh Pengadilan Negeri Surabaya divonis bebas.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES