Peristiwa Nasional

Atas Putusan PN Jakarta Pusat, KPU RI Ajukan Memori Banding Tambahan

Rabu, 22 Maret 2023 - 12:20 | 72.85k
Gedung KPU. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Gedung KPU. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) melalui kuasa hukumnya Heru Widodo Law Office (HWL) telah mengajukan memori banding tambahan atas Putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. pada Selasa (21/3/2023) kemarin.

Dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia pada Rabu (22/3/2023), KPU menyampaikan ada 6 poin yang dituangkan dalam memori banding tambahan tersebut.

Advertisement

“Pertama, Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada,” tulis KPU dalam pernyataan tertulisnya.

Kedua, lanjut KPU, pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain.

“Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst;,” ungkapnya.

Pada poin ketiga, KPU menyampaikan akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016 : “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi.

“Sehubungan dengan beralasan hukumnya permohonan dijatuhkannya putusan sela di tingkat banding diatas, beralasan hukum untuk sekaligus dimohonkan penangguhan berlakunya amar putusan serta merta,” tuturnya.

KPU mengemukakan, terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.

“Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu dan
dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu,” terangnya.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda. Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam. Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta, yang juga dimaknai termasuk pula menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar Putusan Bawaslu dimaksud,” sambungnya.

KPU mengajukan permintaan koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakpus tentang eksepsi kewenangan absolut. Tindakan KPU menetapkan PRIMA tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu.

“Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya.

Poin terakhir, koreksi atas kekeliruan pendapat Majelis Hakim tentang Pemenuhan Unsur Perbuatan Melawan Hukum. Dalam perselisihan atas tidak lolosnya PRIMA, telah diajukan permohonan ke Bawaslu dan dijatuhkan Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022.

“KPU telah melaksanakan kewajibannya dengan menindaklanjuti putusan Bawaslu, yakni memberikan kesempatan perbaikan berkas. Pelaksanaan putusan dibuktikan dengan Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sipol tanggal 8 November 2022,” pungkasnya.

“Terhadap Putusan Bawaslu, pada Selasa, (21/3/2023), KPU telah mengadakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan pada tanggal 20 Maret 2023. Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023. Sebagai bentuk tindak lanjut Putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifakasi faktual (verfak),” tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES