Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).
Advertisement
Pada tingkat pertama, istri Ferdy Sambo tersebut divonis 20 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Brigadir J terjadi akibat cerita Putri pada suaminya yakni Ferdy Sambo.
Yang memberatkan Putri Candrawathi karena perbuatannya mencoreng nama organisasi Bhayangkari dan saat proses dipersidangan berbelat-belit.
Selain Putri Candrawathi, ada beberapa yang juga mengajukan banding. Antara lain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan tetap dihukum mati. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding setelah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yakni Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso. "Mentakan terdakwa (Ferdy Sambo) dalam tahanan," ujarnya lagi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |