Peristiwa Nasional

Izin PT Naila Syafaah sebagai Penyelenggara Umrah Dicabut

Jumat, 28 April 2023 - 13:55 | 36.66k
Dirjen PHU Kemenag RI, Hilman Latief. (Foto: Kemenag RI)
Dirjen PHU Kemenag RI, Hilman Latief. (Foto: Kemenag RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama  mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) karena terbukti melakukan pelanggaran berulang dalam memberangkatkan, menelantarkan, dan memulangkan jemaah umrah. Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 telah diterbitkan oleh Kemenag untuk mencabut izin tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, pencabutan izin dilakukan karena NSWM merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Sebelumnya, Kemenag telah memberikan surat peringatan beberapa kali, namun NSWM tetap melakukan pelanggaran yang berujung pada penahanan pimpinan mereka.

Advertisement

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, meminta PPIU untuk lebih professional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU untuk patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah. PPIU harus mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya serta memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.

Masyarakat yang akan beribadah umrah diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU. Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat untuk memastikan izin PPIU terlebih dahulu melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore. Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah untuk menghindari penipuan jemaah umrah. Pastikan juga ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah serta memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket.

Pencabutan izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri atau NSWM sebagai PPIU ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya untuk selalu mematuhi regulasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah umrah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES