Kementerian Kominfo Klarifikasi Kasus Serangan Siber BSI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan klarifikasi terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait serangan siber yang baru-baru ini menimpa sistem perbankan tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa klarifikasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan kebocoran data dalam serangan siber tersebut.
Advertisement
"Saat ini kami sedang memeriksa contoh percontohan kasus ini dan akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada BSI," ungkap Semuel dalam wawancara di Jakarta pada Senin (22/5/2023).
Semuel menjelaskan bahwa jika terdapat kelemahan dalam sistem BSI dan kebocoran data terkonfirmasi, Kementerian Kominfo akan memberikan rekomendasi kepada BSI untuk memperbaiki sistem agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Lebih lanjut, keterlibatan Kemenkominfo dalam menangani serangan siber terhadap BSI merupakan bagian dari transisi menuju penerapan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), yang akan sepenuhnya berlaku pada tahun 2024.
"Kita masih berada dalam masa transisi, sehingga undang-undang dan sanksi yang terkait akan berlaku sepenuhnya pada tahun 2024. Saat ini, Kemenkominfo bertanggung jawab dalam penanganan laporan terkait kebocoran data," jelas Semuel.
Semuel menjelaskan bahwa selama masa transisi, Kementerian Kominfo akan tetap bertanggung jawab dalam menangani kasus serangan siber yang melibatkan kebocoran data. Namun, setelah tahun 2024, akan ada lembaga khusus yang ditugaskan untuk menangani kasus serupa.
"Pada tahun 2024, jika serangan terjadi, pasti akan ada sanksi yang berlaku karena sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) dan lembaga baru yang akan menangani kasus tersebut. Kemenkominfo akan menyelesaikan tugasnya pada saat itu," pungkas Semuel.
Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2023, tepatnya pada Kamis (11/5/2023), BSI mengumumkan bahwa layanan perbankan mereka mengalami kesulitan akses akibat serangan siber yang diduga terjadi. Nasabah, terutama, mengalami kesulitan dalam mengakses layanan tersebut sejak Senin (8/5/2023).
Sebagai bagian dari upaya penanganan, BSI telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan investigasi terhadap serangan siber yang dialami.
BSI memastikan bahwa layanan mereka tetap memprioritaskan kepentingan nasabah termasuk perlindungan data dan dana konsumen. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |