Pemerintah RI dan Komisi VIII DPR RI Setujui Penambahan Kuota Haji dan Tambahan Biaya
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Komisi VIII DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk menambah kuota haji reguler tahun 2023 sebanyak 7.360 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah. Penambahan ini didukung oleh tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp288 miliar. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, dalam pembacaan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023).
Biaya tambahan tersebut akan dibiayai oleh nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa penggunaan nilai manfaat ini telah tersedia dan tidak akan mengganggu keberlanjutan dana kelola haji. Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian yang diberikan oleh Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
Advertisement
Berdasarkan e-Hajj, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Dari jumlah tersebut, 7.360 kuota akan diisi oleh jemaah haji reguler, sementara 640 kuota akan dialokasikan untuk jemaah haji khusus. Jemaah haji cadangan sebanyak 5.765 orang yang telah melakukan pelunasan akan mengisi sebagian besar kuota reguler tambahan. Sementara itu, sisa kuota tambahan yang belum digunakan sebanyak 1.595 orang akan dibagikan berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah haji. Ia memohon doa agar pemerintah dapat terus memberikan layanan terbaik, terutama kepada jemaah lansia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, berharap penambahan kuota ini dapat mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Ia juga meyakini bahwa Kementerian Agama dapat memaksimalkan penggunaan kuota tambahan ini tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah. Marwan juga berharap keputusan ini dapat memperkuat keyakinan Arab Saudi untuk memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia di masa mendatang.
Selain itu, dalam rapat kali ini, Komisi VIII juga menyetujui adanya selisih jumlah jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 sebesar Rp232.914.366.334. Selisih ini disebabkan oleh perbaikan dan penyesuaian data jemaah lunas tunda tahun 2020 sebanyak 8.306 jemaah yang tercatat sebagai jemaah lunas tunda tahun 2022.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan pengalaman haji yang berkualitas bagi seluruh jemaah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |