23 Kampus Swasta Ditutup: PTS Mana Saja? Begini Kata Kemendikbud Ristek
23 kampus swasta ditutup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. lembaga ini mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta dan memilih untuk merahasiakan identitas kampus tersebut demi menjaga nama baik mahasiswa dan alumninya.

JAKARTA – Dalam langkah tegas menjaga kualitas pendidikan di Indonesia, 23 kampus swasta ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). PTS itu juga dicabut izin operasionalnya.
Namun, identitas kampus-kampus tersebut tidak akan diungkap. Kemendikbud Ristek beralasan demi menjaga nama baik mahasiswa dan alumninya.
"Pengungkapan nama kampus yang ditutup dapat berdampak negatif bagi reputasi mahasiswa dan alumni kampus tersebut," ujar Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan para mahasiswa dan alumni dari dampak penutupan kampus.
Prof. Nizam, Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, menegaskan komitmen Kementerian untuk melindungi hak-hak mahasiswa. "Mahasiswa yang terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup akan difasilitasi untuk pindah, selama ada bukti pencapaian belajarnya yang bisa ditransfer ke perguruan tinggi baru," tutur Prof. Nizam.
Kampus-kampus yang ditutup tersebut telah melakukan pelanggaran berat, mulai dari praktik jual beli ijazah tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, hingga penyalahgunaan KIP Kuliah.
Sementara itu, 23 kampus yang ditutup merupakan hasil dari 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berjanji akan terus memantau dan mengawasi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menjaga kualitas pendidikan dan melindungi hak-hak mahasiswa. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


