KPU RI Memberikan Akses Silon ke Bawaslu RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa KPU telah memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemi ...

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa KPU telah memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan pengawasan yang lebih baik dalam proses Pemilu 2024 di Indonesia.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Hasyim menjelaskan bahwa meskipun KPU memberikan akses Silon kepada Bawaslu, namun tidak semua data mengenai calon anggota legislatif (caleg) dapat dibagikan secara lengkap. Hal ini disebabkan oleh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Pasal 17 huruf g UU Keterbukaan Informasi Publik, terdapat informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh publik karena dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang. Selanjutnya, Pasal 17 huruf h menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan juga meliputi rahasia pribadi seperti riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat kesehatan fisik dan psikis seseorang, serta kondisi keuangan dan aset seseorang.
Selain itu, terdapat juga informasi yang berkaitan dengan hasil evaluasi terkait kapabilitas, intelektualitas, rekomendasi kemampuan seseorang, dan catatan pribadi yang terkait dengan kegiatan pendidikan formal dan non-formal.
Namun, Hasyim menjelaskan bahwa KPU memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk memeriksa data caleg secara lengkap dengan mengunjungi tempat verifikasi KPU secara langsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bawaslu tetap dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan memeriksa data caleg secara akurat.
"Apabila Bawaslu tetap ingin melihat data secara lengkap, mereka dapat melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU," ujar Hasyim.
Dengan adanya kerjasama antara KPU dan Bawaslu dalam hal akses data caleg, diharapkan proses pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan dengan transparan dan terawasi dengan baik. Keterbukaan dan kerjasama antara kedua lembaga ini merupakan langkah penting dalam membangun integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di negara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


