Presiden RI Jokowi: Ekspor Pasir Laut Jaga Kelestarian Terumbu Karang

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa pembukaan ekspor pasir laut bukanlah terkait dengan potensi investasi dari Singapura ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini diambil untuk mengambil pasir hasil sedimentasi yang mengganggu pelayaran dan kelestarian terumbu karang.
"Ini tidak ada hubungannya. Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) adalah pasir sedimen, pasir sedimen yang mengganggu pelayaran dan juga mengganggu terumbu karang," ungkap Presiden RI Jokowi setelah membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, pada hari Rabu (14/6/2023).
Advertisement
Jokowi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani pada 15 Mei 2023.
"Proses perumusan peraturannya sudah berlangsung cukup lama, dengan berbagai diskusi, dan ini merupakan arah dari peraturan tersebut," tambah Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa meskipun PP 26/2023 memperbolehkan ekspor pasir laut, tidak semua daerah diizinkan untuk mengirim pasir laut ke luar negeri.
Pramono menjelaskan bahwa PP 26/2023 akan diimplementasikan melalui peraturan-peraturan menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di bawah Arifin Tasrif. Peraturan tersebut akan memuat ketentuan teknis dan daerah-daerah yang diizinkan melakukan ekspor pasir laut hasil sedimentasi.
"Pertanyaan mengenai apakah untuk digunakan di dalam negeri atau diizinkan diekspor akan diatur lebih lanjut. Menteri KKP (Kelautan dan Perikanan) harus membuat peraturan menteri terkait hal ini. Daerah mana yang diizinkan dan daerah mana yang tidak diizinkan," ungkap Pramono.
Dalam Pasal 9 ayat 2 PP 26/2023, disebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, disebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan pengelolaan pasir laut dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam pembangunan di dalam negeri, sambil tetap menjaga keseimbangan ekosistem pelayaran dan kelestarian terumbu karang di perairan Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |