Ketua KPK: Kepala Basarnas Terlibat Suap 10% Proyek Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus korupsi kepada Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi. Henri Alfiandi dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Empat orang tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Advertisement
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dugaan kasus korupsi ini melibatkan pembagian 'fee' sebesar 10% dari nilai proyek.
"Besaran 'fee' 10% dari nilai proyek," ungkap Firli dalam konferensi pers Rabu sore.
"Ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," sambungnya.
Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap pejabat Basarnas dan pihak terkait lainnya berlangsung di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi. Dari operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp999,7 juta.
Sementara itu, dari informasi dan data yang telah diperoleh tim KPK, diduga Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto mendapatkan suap sebesar miliaran rupiah dari berbagai proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman, mengungkapkan bahwa pihak Basarnas akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Rifky Rezfany |