Peristiwa Nasional Latgab TNI 2023

Panglima TNI: Tidak ada Intervensi dalam Kasus Eks Kabasarnas

Selasa, 01 Agustus 2023 - 20:17 | 72.42k
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat berada di Pusat Latihan Pertempuran (Puslatpur) 5 Marinir Baluran Situbondo, Selasa (1/8/2023). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat berada di Pusat Latihan Pertempuran (Puslatpur) 5 Marinir Baluran Situbondo, Selasa (1/8/2023). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
FOKUS

Latgab TNI 2023

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Hadir dalam rangkaian Latihan Gabungan (Latgab) TNI 2023 Kogabwilhan II di Asembagus, Situbond, Jawa Timur, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan penjelasan soal Kabasarnas. 

Dalam sesi door stop dengan media usai gelar latihan di Titik Pantau 12, Pusat Latihan Pertempuran (Puslatpur) 5 Marinir Baluran Situbondo, Yudo mengatakan bahwa pihak TNI menegakkan hukum dengan santun. 

Advertisement

"Sebagaimana sudah dijelaskan Menkopolhukam, kita di TNI tunduk kepada hukum sebagaimana ditetapkan dalam UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer," ujarfnya. 

Panglima TNI juga mendukung statement Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut pengadilan militer lebih steril dari intervensi politik dan tekanan masyarakat. 

"Ini tidak ada intervensi, masyarakat juga dapat mengikuti proses penyidikan ini. Jadi, yang kemarin masih bilang ada intervensi, bisa mengecek langsung," terangnya. 

Yudo juga menjelaskan, telah melakukan koordinasi dengan ketua KPK dan antar penegak hukum serta telah memberikan tanda tangan untuk dilaksanakan penahanan. 

"TNI tidak akan melindungi yang salah, jika salah akan kita beri punishment, jika berprestasi akan kita beri reward," kata Yudo Margono. 

Dalam kesempatan terpisah, Menkopolhukam Mahfud MD yang hadir dalam Latgab TNI 2023 juga turut diberikan pertanyaan yang sama oleh awak media. 

Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud menjelaskan, dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI memang dijelaskan tentang peradilan anggota TNI yang tersangkut dengan kasus umum dilimpahkan ke Pengadilan Umum. 

Tapi, Mahfud menerangkan, dalam Pasal 74 disebutkan, sebelum ada Undang-Undang peradilan militer baru atau yang menyempurnakan UU nomor 31 tahun 1997, maka tetap tunduk kepada UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

"Ini sudah sesuai dengan saya rasa sudah jelas, semalam juga sudah berkoordinasi. Kesan saya pribadi, Pengadilan Militer ini biasanya lebih steril dari intervensi politik dan tekanan-tekanan masyarakat sipil," pungkas Menkopolhukam RI tentang eks Kabasarnas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES