Peristiwa Nasional

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, PBNU: Ikuti Saja Proses Hukumnya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 13:13 | 74.69k
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. (FOTO: dok/TIMES Indonesia)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. (FOTO: dok/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf turut mengomentari soal Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (PP) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Menurutnya pria yang biasa disapa Gus Yahya itu, masyarakat wajib menyataati hukum yang kini sedang diproses oleh kepolisian.

Advertisement

"Ikuti saja proses hukumnya. Dari awal saya sudah menyatakan, bahwa pasal ini harus diselesaikan menurut hukum," katanya saat ditemui di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Ia menilai, apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka sudah tepat. Itu agar kasus yang menjadi perhatian publik tersebut tidak terus liar kemana-mana. "Supaya ini tidak berkembang dengan liar, sebaiknya kita mengikuti secara hukum yang ada," jelasnya.

Gus Yahya juga bicara soal nasib para santri di Al-Zaytun. Menurutnya, hal itu dipastikan akan diperhatikan oleh pemerintah. "Nanti dibicarakan oleh yang berwenang. Yang penting sekarang hukumnya dulu bagaimana. Kalau hukumnya sudah selesai," kata mantan Jubir Gus Dur tersebut.

Ia juga menyampaikan, jika pemerintah meminta PBNU untuk ikut bertanggung jawab atas santri-santri Al-Zaytun, maka pihaknya menyatakan akan siap membantu.

"Dari Nahdlatul Ulama sendiri kami siap kalau nantinya disuruh menampung siswanya, NU banyak lembaga. Saya kira organisasi yang lain juga siap," ujarnya.

Sebelumya, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Penetapan ini usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES