Awas Jangan Ketiduran! Mulai Hari Ini, Penumpang KA yang Melebihi Stasiun Tujuan Kena Denda

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mulai hari ini, Kamis, 3 Agustus, PT KAI mengambil tindakan tegas dalam penegakan aturan bagi penumpang yang sengaja melewati stasiun tujuan mereka. Denda pun akan diberlakukan bagi penumpang yang melampaui batas stasiun tujuan tertera di tiket mereka.
Dalam keterangan tertulis KAI yang diterima TIMES Indonesia Kamis (3/8/2023), kebijakan KAI itu diterapkan untuk memastikan semua penumpang dapat menikmati pengalaman perjalanan yang lancar dan nyaman dengan kereta api.
Advertisement
"Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran perjalanan kereta api," kata Joni Martinus, VP Public Relations KAI dalam keterangan tertulisnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, KAI akan melakukan tindakan pencegahan utama, yakni pengecekan tiket secara berkala oleh kondektur kereta. Pengecekan ini tidak hanya untuk memastikan bahwa penumpang berada di kereta yang benar, tetapi juga bahwa mereka turun di stasiun yang sesuai dengan tiket mereka.
"Detail yang dicek meliputi identitas penumpang, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal perjalanan, dan relasi tiket," jelas Joni.
KAI sendiri menggunakan aplikasi Check Seat Passenger untuk mengeceknya. Lewat aplikasi itu kondektur dapat mengetahui tepat identitas penumpang, tempat duduk, dan stasiun tujuan di tiket yang dibeli.
Jika ditemukan penumpang yang dengan sengaja melampaui relasi, sanksi denda akan diberlakukan. Besaran dendanya adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial sub kelas terendah yang sesuai dengan kelas pelayanan penumpang, dihitung dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang akhirnya turun.
Penumpang yang tidak mampu membayar denda di kereta api akan diturunkan di stasiun pertama yang ditemui. Mereka kemudian akan dijemput oleh petugas stasiun dan dibawa ke loket untuk melunasi denda. KAI memberikan tenggat waktu satu hari sejak jadwal kedatangan kereta untuk melunasi denda tersebut.
Namun, jika penumpang tersebut gagal membayar denda dalam kurun waktu 24 jam, mereka akan dikenakan larangan naik kereta api selama 90 hari kalender. Penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melampaui relasi yang tertera di tiketnya akan mendapat sanksi yang lebih berat lagi, yakni larangan naik kereta api selama 180 hari kalender.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran dan menjaga kenyamanan serta ketertiban penumpang dalam menggunakan layanan transportasi kereta api yang disediakan oleh PT KAI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Rifky Rezfany |