Peristiwa Nasional

Presiden Jokowi akan Membacakan Laporan Kinerja di Sidang Tahunan MPR RI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:15 | 1.04m
Ketua dan Wakil Ketua MPR RI berfoto bersama dengan Presiden Joko Widodo usai melakukan Rapat Konsultasi antara Pimpinan MPR RI dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/8/23). (FOTO: dok Setpres)
Ketua dan Wakil Ketua MPR RI berfoto bersama dengan Presiden Joko Widodo usai melakukan Rapat Konsultasi antara Pimpinan MPR RI dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/8/23). (FOTO: dok Setpres)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan Presiden Joko Widodo (Presiden RI Jokowi) akan hadir dan membacakan pidato laporan kinerja institusi-institusi negara dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023, yang diselenggarakan di Gedung Nusantara MPR RI pada 16 Agustus 2023.

Selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023, dan Peringatan Hari Konstitusi serta ULTA ke-78 MPR RI, dalam diskusi konsultasi dengan Presiden Joko Widodo, Bamsoet bersama dengan pemimpin lainnya dari MPR RI juga menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Tata Negara sedang melakukan penelitian mendalam secara lengkap terhadap UUD NRI 1945.

Advertisement

Indonesia harus mulai mempertimbangkan untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi demi menjawab berbagai persoalan nasional, dan sekaligus menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman. Namun, waktu yang paling tepat adalah setelah Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2024, sehingga kondisi menjadi lebih kondusif.

Pemimpin MPR RI juga menyampaikan kepada Presiden bahwa sesuai dengan tugas konstitusional mereka, MPR RI saat ini tengah melakukan penelitian tentang sistem tata negara. Meski sudah empat kali diubah, ternyata masih banyak isu besar yang belum dapat diakomodasi oleh konstitusi. Misalnya, bila menjelang Pemilu terjadi sesuatu yang tak terduga seperti bencana alam besar, perang besar, pandemi penyakit yang belum dapat ditangani, atau krisis ekonomi dan keuangan yang mengancam stabilitas dan keamanan negara, institusi negara mana yang berwenang menunda Pemilu?

"Jika Pemilu ditunda, bagaimana regulasi konstitusional terhadap periode jabatan presiden RI dan wakil presiden RI, anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota, serta jabatan menteri kabinet yang harus berakhir tepat lima tahun? Berbagai isu tersebut belum memiliki solusi konstitusional setelah amendemen keempat konstitusi. Karena itu, hal ini memerlukan perhatian serius dari kita semua sebagai warga negara," ucap Bamsoet setelah melakukan Rapat Konsultasi antara Pimpinan MPR RI dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/8/23). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES