Coblos atau Contreng di Pemilu 2024? Ini Jawaban Ketua KPU RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini akan diadakan mulai pukul 07.00 hingga pukul 12.00 waktu setempat yang termasuk untuk pemilihan legislatif, DPD, dan Pilpres 2024.
Jadwal dan tahapan pemilu 2024 telah dirancang secara terstruktur dengan rincian sebagai berikut:
Advertisement
1. Pada 19 hingga 21 Juni 2023, Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional akan dilakukan.
2. Pendaftaran Capres dan Cawapres akan dilakukan pada tanggal 7 hingga 13 September 2023.
3. Penetapan calon legislatif DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden akan diumumkan pada 11 Oktober 2023.
4. Masa Kampanye Tertutup dimulai dari tanggal 14 Oktober 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
5. Periode Masa Tenang dimulai dari 11 sampai 13 Februari 2024.
6. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024, pemungutan suara Pileg dan Pilpres akan dilakukan pada pukul 7 pagi hingga siang hari.
7. Rekapitulasi hasil Pileg dan Pilpres akan dilakukan pada 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
8. Jika terdapat putaran kedua dalam Pemilihan Presiden, maka tahapan kampanye akan dilakukan pada 26 Mei hingga 8 Juni 2024.
9. Pemungutan suara putaran kedua Pilpres, jika ada, akan dilakukan pada 12 Juni 2024.
10. Penetapan hasil Pilpres putaran kedua secara nasional akan diumumkan pada tanggal 21 Juni hingga 14 Juli 2024.
11. Akhirnya, Pengucapan sumpah janji DPR, DPD & DPRD dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024.
Adapun metode pemberian suara di bilik suara, KPU RI telah menetapkan dengan cara mencoblos kertas suara.
"Metode pemberian suara pada Pemilu 2024 nanti menggunakan sistem coblos, bukan contreng," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |