Peristiwa Nasional

Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Jadi Rp13.300 per Liter

Jumat, 01 September 2023 - 16:55 | 627.36k
PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, mulai 1 September 2023.
PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, mulai 1 September 2023.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, mulai 1 September 2023. Kali ini, kenaikan harga berlaku untuk semua jenis BBM non-subsidi di semua wilayah.

Berikut adalah daftar harga BBM non-subsidi Pertamina per 1 September 2023:

Advertisement

  • Pertamax: Rp13.300 per liter, dari sebelumnya Rp12.400 per liter.
  • Pertamax Turbo: Rp15.900 per liter, dari sebelumnya Rp14.400 per liter.
  • Dexlite: Rp16.350 per liter, dari sebelumnya Rp13.950 per liter.
  • Pertamina DEX: Rp16.900 per liter, dari sebelumnya Rp14.350 per liter.

Kenaikan harga BBM non-subsidi ini dilakukan untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM, tertanggal 1 Agustus 2023.

Pertamina menjelaskan, kenaikan harga BBM non-subsidi ini merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan pasokan dan stabilisasi harga BBM di tengah kondisi perekonomian global yang tengah terdisrupsi oleh pandemi Covid-19 dan perang di Ukraina.

Kenaikan harga BBM non-subsidi ini tentunya akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Namun, Pertamina berharap, kenaikan harga BBM non-subsidi ini dapat diimbangi dengan peningkatan pendapatan masyarakat.

Kenaikan harga BBM non-subsidi akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat, terutama bagi masyarakat yang menggunakan BBM non-subsidi untuk transportasi dan industri. Dampak tersebut diperkirakan akan menaikkan tarif biaya angkuta. Kenaikan harga BBM non-subsidi akan menyebabkan kenaikan biaya transportasi, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Hal ini akan berdampak terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, kenaikan BBM non-subsidi ini akan membuat kenaikan biaya produksi:** Kenaikan harga BBM non-subsidi juga akan menyebabkan kenaikan biaya produksi, terutama bagi industri yang menggunakan BBM non-subsidi untuk operasionalnya. Hal ini dapat menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa yang dihasilkan industri tersebut.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata harga BBM non-subsidi di Indonesia pada bulan Agustus 2023 adalah Rp13.300 per liter. Kenaikan harga BBM non-subsidi yang dilakukan Pertamina pada tanggal 1 September 2023 tersebut telah memenuhi rata-rata harga BBM non-subsidi nasional.

Kenaikan harga BBM non-subsidi telah menimbulkan reaksi dari masyarakat. Beberapa masyarakat mengeluhkan kenaikan harga tersebut, karena dinilai akan memberatkan perekonomian mereka. Namun, ada juga masyarakat yang memahami kenaikan harga tersebut, karena merupakan imbas dari kondisi perekonomian global.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES