KPK Lakukan Pemanggilan Dahlan Iskan hingga Dua Kali, Kasus Apa?

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Dahlan Iskan hingga dua kali. Itu setelah sebelumnya mantan menteri BUMN tersebut tak menghadiri pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023).
Lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu pun melakukan pemanggilan kedua kalinya pada Kamis (14/9/2023) pekan depan.
Advertisement
Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
"Informasi yang kami terima penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9/2023) pekan depan," kata Ali Fikri, Bagian Pemberitaan, KPK, dalam keterangan resminya, Jumat (8/9/2023).
Namun, KPK tak memaparkan materi apa yang akan diberikan dalam pemeriksaan pada Dahlan Iskan tersebut. Menurut Ali, hal itu akan disampaikan ke publik usai pemeriksaan itu setelah dilakukan.
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka. Namun hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi ke publik. KPK juga belum menahan para tersangka tersebut karena alasan masih melengkapi barang bukti kasus.
Penyidik KPK juga mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Apabila lembaga antirasua ini tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu itu, maka tersangka harus dilepas.
KPK mengklaim kasus dugaan korupsi ini sebagai prioritas untuk diselesaikan. Lembaga tersebut akan membongkar secara utuh kasus ini demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, dalam kasus ini, KPK sudah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan.
Antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, lalu mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.