KPK Buka 214 Formasi CPNS Tahun 2023, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini membuka 214 formasi CPNS tahun 2023 dengan awal seleksi mulai dari 20 September 2023 sampai 20 Maret 2024.
"Di tahun ini, untuk pertama kalinya KPK membuka seleksi CPNS KPK sebanyak 214 formasi. Proses seleksi #CPNSKPK akan dilaksanakan pada 20 September 2023 - 20 Maret 2024," demikian keterangan resmi KPK dikutip TIMES Indonesia, Rabu (20/9/2023).
Advertisement
"Melalui https://sscasn.bkn.go.id Daftar formasi, syarat, dan ketentuan dapat #KawanAksi baca melalui https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns atau tautan yang ada dibio," jelasnya.
Formasi CPNS yang dibuka:
No Unit Penempatan Formasi Tersedia
1. Biro Hukum 3 Formasi
2. Direktorat Jejaring 15 Formasi
Pendidikan
3. Direktorat Pembinaan 9 Formasi
Peran Serta Masyarakat
4. Direktorat Pendidikan 10 Formasi
dan Pelatihan Antikorupsi
5. Sekretariat Deputi Bidang 38 Formasi
Pendidikan dan Peran
Serta Masyarakat
6. Direktorat Monitoring 4 Formasi
7. Direktorat Antikorupsi 3 Formasi
Badan Usaha
8. Direktorat Pelacakan Aset, 33 Formasi
Pengelolaan Barang Bukti,
dan Eksekusi
9. Sekretariat Deputi Bidang 37 Formasi
Penindakan dan Eksekusi
10. Direktorat Koordinasi dan 4 Formasi
Supervisi Wilayah I
11. Direktorat Koordinasi dan 4 Formasi
Supervisi Wilayah II
12. Direktorat Koordinasi dan 4 Formasi
Supervisi Wilayah III
13. Direktorat Koordinasi dan 5 Formasi
Supervisi Wilayah IV
14. Direktorat Koordinasi dan 4 Formasi
Supervisi Wilayah V
15. Sekretariat Deputi Bidang 26 Formasi
Koordinasi dan Supervisi
16. Direktorat Pembinaan 1 Formasi
Jaringan Kerja Antar Komisi
dan Instansi
17. Sekretariat Deputi Bidang 3 Formasi
Informasi dan Data
18. Pusat Perencanaan Strategis 5 Formasi
pemberantasan Korupsi
19. Sekretariat Dewan Pengawas 6 Formasi
Syarat dan Ketentuan CPNS KPK 2023
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesiat.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar:
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis:
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan:
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
10. Pelamar formasi "Dengan Pujian"/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT;
11. Pelamar formasi "Dengan Pujian"/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi:
12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi:
13. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/ terpidana Tindak Pidana Korupsi;
14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.00 untuk Sarjana (S1) dan Diploma III (D-III).
"Ayo bergabung dan menjadi bagian dari KPK untuk ikut serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |