Peristiwa Nasional

Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim: Konsumsi Makanan Berbahan Karmin Haram dan Najis

Rabu, 27 September 2023 - 13:46 | 167.19k
Karmin, hewan skala yang diolah menjadi bahan pewarna minuman favorit kita. (FOTO: Tangkapan Layar)
Karmin, hewan skala yang diolah menjadi bahan pewarna minuman favorit kita. (FOTO: Tangkapan Layar)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur (LBMNU Jatim) baru-baru ini memutuskan bahwa makanan berbahan karmin atau sejenis pewarna yang berasal dari bangkai serangga, hukumnya haram dan dianggap najis. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek keagamaan dan hukum Islam, yanga mana berdampak tidak hanya pada Yogurt, tetapi juga pada berbagai makanan lain yang mengandung bahan karmin seperti susu, permen, jeli, es krim, dan makanan berwarna merah lainnya.

Advertisement

Menurut Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib, pewarna karmin sering diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120. Oleh karena itu, dia menganjurkan untuk menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.

"Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi'i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah," ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim pada tanggal 12 September 2023 lalu.

Menurut dia, keputusan ini penting karena Bahtsul Masail (LBM) adalah bagian dari perjuangan Nahdlatul Ulama secara keseluruhan. Dalam proses bahtsul masail, para tokoh yang ahli di bidangnya telah mengkaji tidak kurang dari 30 kitab turats.

"Setiap tanggapan terhadap suatu permasalahan selalu didasarkan pada makalah-makalah atau kitab-kitab klasik. Inilah yang membuatnya istimewa," jelas Romadlon Chotib.

Karmin-2.jpg

Selain itu, keputusan ini berdampak pada pandangan ulama-ulama yang telah berupaya untuk menghindari penggunaan karmin, karena mereka percaya bahwa menjauhi hal yang haram adalah bagian dari upaya mencari berkah dalam hidup. 

"Kami meyakini bahwa kehidupan yang penuh dengan perilaku yang halal akan membawa ketenangan dan kedamaian," ucapnya. 

Pewarna karmin ini umumnya digunakan dalam berbagai produk pangan komersial seperti yogurt, susu, permen, jeli, es krim, dan makanan berwarna merah hingga merah muda. 

Bahtsul masail ini menghasilkan keputusan bahwa bangkai serangga (hasyarat) dilarang dikonsumsi karena dianggap najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.

Sementara itu, penggunaan karmin dalam keperluan selain konsumsi, seperti dalam lipstik, menurut mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi’i dianggap haram karena dianggap najis.

Namun, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, karmin dianggap suci sehingga penggunaannya diizinkan karena serangga yang digunakan untuk menghasilkan karmin tidak memiliki darah yang dapat membusuk.

Karmin sendiri telah digunakan sejak zaman suku Aztec pada abad ke-16 dan kemudian diadopsi oleh bangsa Eropa sebagai pewarna kain berwarna merah cerah.

Beberapa tokoh agama dan pakar makanan berencana untuk mengadakan dialog lebih lanjut untuk memahami implikasi dari keputusan LBMNU Jatim tentang keharaman makanan mengandung karmin karena najis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES