WAJIB TAHU, Ini Syarat Daftar Capres-Cawapres ke KPU RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemungutan suara Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Sebelum coblosan surat suara, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) menetapkan tahap pelaksanaan Pilpres 2024 yang dimulai dengan tahapan pendaftaran calon pasangan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dibuka mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Advertisement
Hingga hari ini, Senin (23/10/2023) baru dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar.
Yang pertama adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan PKB. Pasangan AMIN ini mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10/2023).
Pasangan kedua yang mendaftar ke KPU adalah pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Pasangan yang diusung
oleh PDI Perjuangan ini mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10/2023). Waktu pendaftaran hanya beda jam dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar daftar ke KPU pada pukul 08.00 WIB, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD pukul 11.00 WIB.
Keduanya pasangan juga sudah melakukan tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Selama masa pendaftaran, KPU menerima peserta yang mendaftar mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Untuk mendaftar, KPU mewajikan sejumlah dokumen wajib kepada para pasangan. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Persyaratan dokumen yang harus diajukan oleh pasangan capres dan cawapres:
1. Surat pencalonan yang telah ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
2. Surat pernyataan yang menegaskan bahwa mereka tidak akan mencabut pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta tidak akan mencabut dukungan terhadap calon pasangan lain, yang juga harus ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
3. Dokumen yang berisi visi, misi, dan program dari calon pasangan.
4. Surat pernyataan dari calon pasangan yang menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur sebagai calon pasangan.
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran calon pasangan dan anggota keluarga mereka.
6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
7. Surat keterangan yang membuktikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
8. Izin dan persetujuan serta surat izin cuti bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini menjabat sebagai menteri atau pejabat setingkat menteri di bawah presiden.
9. Bukti penerimaan atau bukti pengiriman laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang bertugas dalam pemberantasan korupsi.
10. Surat keterangan dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga di tempat tinggal calon pasangan, yang menyatakan bahwa mereka tidak dalam keadaan pailit atau memiliki utang yang belum lunas.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri di tempat tinggal calon pasangan, yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah dihukum penjara selama 5 tahun.
12. Salinan ijazah sebagai bukti kelulusan.
13. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon pasangan dan bukti penerimaan surat pemberitahuan pajak penghasilan wajib pajak selama 5 tahun terakhir.
Sementara itu, informasi yang diolah TIMES Indonesia, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumin Raka yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN dan Partai Demokrat rencananya akan mendaftar ke KPU RI di hari terakhir, atau tanggal 25 Oktober 2023. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |