Peristiwa Nasional

Adanya Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 19:14 | 46.22k
Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman. (FOTO: BPMI Setpres)
Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman. (FOTO: BPMI Setpres)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang melibatkan dugaan kolusi dan nepotisme. Laporan ini mencakup juga Presiden Joko Widodo, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait putusan mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Koordinator TPDI, Erick S. Paat, menyatakan bahwa dalam laporan yang diserahkan kepada KPK, nama Gibran Rakabuming Raka terdapat dalam berkas permohonan uji materiil yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru kepada MK. Prakarsa tersebut mengundang keprihatinan karena ketua MK, Anwar Usman, juga menjabat sebagai Ketua Hakim Konstitusi dan masih memimpin persidangan.

Advertisement

“Sesuai undang-undang Kekuasaan Kehakiman, kalau punya hubungan kekeluargaan, itu Ketua Majelis Hakim harus mengundurkan diri. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim,” ungkap Erick usai mendaftarkan laporannya kepada KPK, Senin (23/10/2023). 

Erick mengklaim bahwa sesuai undang-undang Kekuasaan Kehakiman, jika terdapat hubungan kekeluargaan, Ketua Majelis Hakim harus mengundurkan diri. Ia mempertanyakan mengapa Ketua MK memilih untuk tetap menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus tersebut.

Erick juga menunjukkan bahwa Presiden Jokowi, melalui kuasa hukumnya sebagai pihak yang hadir dalam persidangan, seharusnya mengakui adanya konflik kepentingan dan menyampaikan bahwa Anwar Usman, sebagai Ketua MK dan Majelis Hakim, harus mundur karena adanya nama Gibran Rakabuming Raka dalam permohonan tersebut.

“Kami melihat seolah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan dalam penanganan perkara ini nah itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran, juga keponakannya Kaesang,” jelas Erick. 

Erick mengungkapkan keyakinannya bahwa ada unsur kesengajaan yang memungkinkan penanganan perkara ini terlihat sebagai dugaan kolusi dan nepotisme antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, Presiden Jokowi, serta keponakan mereka, Gibran dan Kaesang.

Terakhir, Erick berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan yang diajukan olehnya bersama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara). Dia menekankan urgensi tanggapan cepat dari KPK dalam kasus yang dianggapnya sangat krusial.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES