Majelis Kehormatan MK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah dan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam ini, Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Advertisement
Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari yang bersangkutan.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakannya.
Anwar Usman diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini. Dalam Peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 Tahun 2023, terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Sebelumnya, Jimly Ashhiddiqie menyatakan bahwa MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.
Dari 21 laporan tersebut, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.
Sebagai catatan, MKMK sebelumnya telah membacakan tiga putusan terkait hakim konstitusi lainnya, di mana sembilan hakim MK dinyatakan melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH).
Namun, dalam putusan kedua, MKMK memutuskan bahwa Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait dissenting opinion-nya. Sedangkan untuk Arief Hidayat, MKMK menyatakan bahwa ia tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |