Peristiwa Nasional

Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Eddy Hiariej Hadiri Acara Pengukuhan Guru Besar di UGM

Kamis, 16 November 2023 - 13:04 | 34.76k
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (FOTO: dok Antara)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (FOTO: dok Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tetap hadir dalam acara pengukuhan Guru Besar UGM di Balai Senat kampus yang berada di Yogyakarta tersebut.

Eddy Hiariej mengenakan toga dan duduk bersama para Guru Besar UGM yang lainnya. Rektor UGM Prof Ova Emilia menyampaikan, bahwa Eddy masih jadi anggota senat di kampus yang dipimpinnya.

Advertisement

"(Eddy Hiariej) Hadir sebagai Guru Besar, karenakan masih menjadi anggota senat," katanya kepada media usai pengukuhan Prof Paripurna P. Sugarda sebagai Guru Besar Fakultas Hukum, Kamis (16/11/2023).

Ia juga bicara soal status Eddy Hiariej di UGM tersebut. Menurutnya, hal tersebut nantinya akan diputuskan usai ada hasil dari pengadilan yang bersangkutan. "Menunggu putusan (pengadilan)," jelasnya.

Menurutnya, status tersangka tak akan mempengaruhi gelar profesor Eddy Hiariej. Itu karena, perkara tersebut adalah sebagai pribadi. "Kan kasus itu kasus sebagai orang. Sebagai pribadi dan sudah ada pihak-pihak yang memang melakukan pertimbangan, pengkajian tetang hal itu," ujarnya.

Diberitakan TIMES Indonesia, Kamis (9/11/2023), Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga pihak lain yang berstatus tersangka.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 Minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta.

Ia menjelaskan, Wamenkumham tersebut ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain yakni dari pihak penerima tiga orang dan pemberi satu orang. "Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ujarnya.

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan pertama kali oleh Ketua Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023 lalu. Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES