100 Petisi Yogyakarta Desak DPR Makzulkan Presiden Joko Widodo

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat kembali melakukan pertemuan Silaturahmi dan Konsolidasi di Gedung PDHI Sasonoworo, Yogyakarta.
Acara Petisi 100 ini mengusung tema Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi Segera. Kegiatan tersebut dihadiri tokoh di DIY hingga nasional seperti Amien Rais. Mereka tergabung dalam bersama para pendukung berasal dari kalangan ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, kalangan aktivis, dan mahasiswa yang juga turut melakukan penandatangan petisi 100: Petisi Pemakzulan Jokowi.
Advertisement
Adapun yang bertindak sebagai pembicara antara lain Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto yang merupakan mantan KASAD; Guru Besar UGM, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar; Dosen UNS, Dr. M. Taufiq; Ketua FUI DIY, KH Syukri Fadholi; Ketua BEM UGM, Gielbran M. Noor; M. Rizal Fadillah, dan Dr. Marwan Batubara.
Dari diskusi kebangsaan tersebut disampaikan bahwa, dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi itu guna memulihkan kedaulatan rakyat adalah TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden.
“Ada 10 alasan mengapa pemakzulan harus segera dilakukan, seperti telah disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di Gedung MPR- RI. Pemakzulan semakin relevan setelah memperhatikan adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi,” kata Bambang, peserta diskusi, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, sudah terang benderang Jokowi terlibat dalam intervensi dengan nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK. Alhasil, melalui Sidang Majelis Kehormatan MK memutuskan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman. Sehingga dipecat oleh MK-MK lantaran telah merekayasa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 guna meloloskan keponakannya Gibran.
“Ini jelas melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran,” tegas Bambang.
Disisi lain, dari pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, secara terang benderang jelas adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap keputusan KPK, yang kemudian merivisi UU KPK diduga untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada dibawah Presiden, pegawainya menjadi ASN.
“Kelakuan Jokowi jelas sangat mencederai semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemudian tanpa malu melakukan kembali intervensi melalui nepotisme kepada adik iparnya di MK, sangat merusak martabat lembaga MK,” ujarnya.
Dalam diskusi juga ada pernyataan dukungan terhadap Gubernur DIY bahwa DIY merupakan Daerah Khusus yang berakar sejarah dan diatur oleh UUD 1945. Selain itu, ada pula yang membahas mengenai budaya ancaman atau penyanderaan terhadap polisi tertentu.
“Begitu pula dengan adanya budaya ancaman dan penyanderaan terhadap politisi tertentu sehingga semuanya bisa dikontrol oleh Presiden,” jelas Bambang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |