Peristiwa Nasional

Rencana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, HNW: Itu Merampas Kedaulatan Rakyat

Jumat, 08 Desember 2023 - 09:09 | 28.41k
Balai Kota DKI Jakarta.(foto: humas ri)
Balai Kota DKI Jakarta.(foto: humas ri)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan dukungan terhadap penolakan terhadap Rancangan Undang – Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU Provinsi Jakarta). RUU tersebut mencakup ketentuan baru yang menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak lagi dipilih oleh Rakyat, melainkan ditunjuk atau diangkat oleh Presiden.

"Hal ini sebagai upaya merampas kedaulatan Rakyat Jakarta, tindakan diskriminatif, dan merugikan perkembangan demokrasi di Indonesia," ucapnya, Kamis (7/12/2023).

Advertisement

Oleh karena itu, HNW mendukung sikap tegas dan argumentatif Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ tersebut, baik dalam rapat di Badan Legislasi DPR maupun dalam rapat paripurna DPR.

HNW menekankan bahwa perubahan tersebut bertentangan dengan Konstitusi, terutama Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin kedaulatan Rakyat dan Pasal 18 ayat (4) UUD NR 1945 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara demokratis. Dia juga menyoroti adanya diskriminasi, karena di provinsi lain yang memiliki keistimewaan seperti Aceh dan Papua, Gubernur dan Wakil Gubernurnya dipilih langsung oleh Rakyat. Hanya DIY yang mempunyai pengecualian, namun Gubernur dan Wakilnya juga tidak ditunjuk oleh Presiden.

HNW mengkritik Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Khusus Provinsi Jakarta yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk menunjuk atau mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur DK Jakarta, dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Meskipun RUU Provinsi Jakarta ini sudah disahkan sebagai usul inisiatif DPR (dan akan dibahas bersama pemerintah), PKS tetap menolaknya.

Menurut HNW, ketentuan tersebut berpotensi merugikan demokrasi dan semangat Reformasi, karena memberikan kewenangan besar kepada Presiden dalam menunjuk atau mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur DK Jakarta. Meskipun disebut perlu memperhatikan usul dan pendapat DPRD, kewenangan mutlak tetap berada di tangan Presiden.

"Hal ini dapat membuka peluang penyalahgunaan jika Presiden terlibat dalam nepotisme, dengan menunjuk keluarganya sebagai gubernur provinsi Jakarta," lanjutnya.

Lebih lanjut, HNW menyatakan bahwa momentum pembentukan RUU Provinsi Jakarta seharusnya digunakan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, menghadirkan keadilan, dan memajukan demokrasi di Jakarta. Dia mengusulkan aturan yang mengatur agar Walikota dan Bupati di Jakarta dipilih langsung oleh Rakyat, sebagaimana berlaku di daerah khusus/istimewa lainnya.

Selain itu, penting untuk memastikan pemenuhan aturan Konstitusi dan kedaulatan Rakyat dengan membentuk dan memilih anggota DPRD di tingkat Kota atau Kabupaten, seperti yang berlaku di provinsi khusus/istimewa lainnya.

HNW tidak menyangkal bahwa RUU Provinsi Jakarta ini merupakan bagian dari UU Ibukota Negara (UU IKN) yang akan memindahkan ibukota. Meskipun proses perpindahan ibukota masih meragukan, HNW menekankan bahwa RUU ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, menghadirkan keadilan, dan memajukan demokrasi.

"Sebaliknya, RUU ini justru terkesan ingin cepat diselesaikan tanpa memperhatikan kedaulatan Rakyat Jakarta," uacpnya.

HNW mengecam pembahasan RUU Provinsi Jakarta yang terburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi publik dengan mempertimbangkan banyaknya stakeholders dan pemangku kepentingan yang tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES