Peristiwa Nasional

Pemilu 2024: MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Amanah

Senin, 18 Desember 2023 - 12:37 | 68.60k
Anies Baswedan (kanan), Prabowo Subianto (tengah) dan Ganjar Pranowo (kiri) berpegangan tangan usai debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Anies Baswedan (kanan), Prabowo Subianto (tengah) dan Ganjar Pranowo (kiri) berpegangan tangan usai debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengimbau kewajiban umat Islam untuk memilih pemimpin dengan penuh tanggung jawab pada Pemilu 2024.

“Setiap muslim yang berhak memilih harus melakukannya dengan penuh tanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif yang memiliki kriteria ideal kepemimpinan, sehingga dapat menjalankan tugas kepemimpinan dengan amanah,” ujar Niam dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Advertisement

Niam mengatakan bahwa muslim harus dengan penuh tanggung jawab memanfaatkan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta memiliki kemampuan (fathanah).

Ia juga menjelaskan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tahun 2009 telah menetapkan lima keputusan terkait penggunaan hak pilih dalam pemilu.

Pertama, pemilu menurut pandangan Islam adalah upaya memilih pemimpin atau wakil yang memiliki syarat-syarat ideal untuk mewujudkan cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, lanjut Niam, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam membutuhkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

“Empat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), memiliki kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib,” tambah Niam.

Kelima, tambah dia, memilih pemimpin yang tidak memiliki syarat sesuai butir keempat atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memiliki syarat, hukumnya adalah haram.

Selanjutnya, Niam menyampaikan dua rekomendasi MUI kepada umat Islam menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pertama, MUI mengajak umat Islam untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang bisa mengemban tugas dengan menjunjung ajaran menciptakan kebaikan dan menjauhi keburukan (amar makruf nahi munkar).

“Dua, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi,” katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES