Ini Temuan PPATK Terkait Caleg dan Politisi Terima Uang Triliunan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa mereka menemukan beberapa aliran dana yang terkait dengan aktivitas politik menjelang Pemilu 2024.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa transaksi keuangan ini melibatkan tokoh politik dan calon anggota legislatif (caleg) dari beberapa partai politik.
Advertisement
Ia mengatakan bahwa PPATK juga menemukan adanya transfer dana dari luar negeri ke beberapa politikus, dan sebaliknya, terdapat aliran uang dari mereka yang keluar negeri.
"Pada 2022 orangnya sudah dilaporkan walaupun dia belum menjadi DCT. Dia sudah dilaporkan ke PPATK. Nah, 2023 kemudian berkembang begitu menjadi DCT, laporannya naik menjadi 39.409 laporan DCT," katanya di Kantor PPATK, Jakarta, dikutip TIMES Indonesia, Kamis (11/1/2024)
Inilah beberapa hasil temuan yang ditemukan oleh PPATK.
Diketahui, sebanyak 21 bendahara partai politik menerima total dana senilai ratusan miliar rupiah dari luar negeri, temuan yang diungkap oleh PPATK selama periode 2022-2023.
"Ini bendahara bukan umum kali ya, ada bendahara di wilayah segala macam, dari 21 partai politik kita temukan," ujar Ivan Yustiavanda di kantornya, Rabu (10/1/2024).
Ia juga menyatakan bahwa terdeteksi 8.270 transaksi yang melibatkan 21 partai politik selama tahun 2022. Sedangkan pada tahun 2023, jumlah transaksi penerimaan dana tersebut kemudian tercatat meningkat menjadi 9.164.
"Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," imbuhnya.
Libatkan 100 orang DCT Pemilu 2024
PPATK mengakui penerimaan laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) yang berkaitan dengan 100 orang yang terdaftar sebagai Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024.
Ivan membeberkan bahwa ada total penerimaan dana sebesar Rp7,7 triliun dari luar negeri terkait dengan 100 orang yang terdaftar sebagai DCT.
Selain itu, terdapat pula yang mengirimkan dana ke luar negeri dengan total nilai Rp5,8 triliun, dalam temuan ini menunjukkan bahwa 100 orang dalam DCT dapat berperan sebagai penerima dan pengirim uang dari dan ke luar negeri.
"Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. 100 ini bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda-beda," ungkapnya.
Pembelian barang kampanye
Disamping itu, Ivan juga mengindikasikan bahwa terdapat laporan transaksi pembelian barang yang tidak langsung terkait dengan upaya kampanye dan kegiatan lainnya, dengan total nilai Rp592 miliar.
"Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 miliar sekian," ujarnya.
Telusuri DCT
PPATK menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan yang dilakukan oleh DCT Pemilu 2024, data tersebut dianalisis sepanjang periode 2022-2023.
Ivan mengungkapkan bahwa temuan transaksi mencurigakan itu berasal dari laporan transaksi yang memicu kecurigaan terkait dengan potensi tindak pidana tertentu.
"Misalnya orang yang sudah terindikasi korupsi, melakukan transaksi, orang yang diketahui profilnya berbeda, biasanya dia transaksi cuma ratusan ribu, tiba-tiba ratusan juta, atau sebaliknya, itu dilaporkan kepada PPATK," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dari total 100 calon anggota legislatif (caleg), terdeteksi transaksi keuangan mencurigakan sejumlah Rp51,4 triliun.
"Laporan transaksi keuangan mencurigakan terhadap 100 DCT. Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp51.475.886.106.483 (Rp5 triliun)," jelasnya.
Selain itu, PPATK juga mendeteksi 100 calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan penyetoran dana melebihi Rp500 juta. Jumlah total uang yang terlibat mencapai Rp21,7 triliun.
Terlebih lagi, kata ivan, para calon anggota legislatif (caleg) juga teridentifikasi melakukan penarikan dana sekitar Rp34 triliun.
"Dan penarikan kita lihat juga, ada 100 DCT yang menarik uang Rp34.016.767.980.872," katanya.
45 laporan transaksi caleg
PPATK mendapat sekitar 45 ribu laporan transaksi keuangan dari calon anggota legislatif (caleg) yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Ivan menjelaskan bahwa jumlah awalnya ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan pada total DCT sekitar 250 ribu.
"Begitu kita cek di database, dari 200 sekian ribu nama [DCT] itu ada 45 ribu laporan terkait dengan orang-orang yang ada di dalam daftar calon tetap. Ada 45 ribu laporan," terangnya
Pada tahun 2022, terdapat pelaporan sebanyak 6.064 nama kepada PPATK. Meskipun demikian, saat itu belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan pada tahun 2023, sebanyak 39 ribu laporan diterima, sehingga total jumlah laporan mencapai 45 ribu.
"Pada 2022 orangnya sudah dilaporkan walaupun dia belum menjadi DCT. Dia sudah dilaporkan ke PPATK. Nah, 2023 kemudian berkembang begitu menjadi DCT, laporannya naik menjadi 39.409 laporan DCT," paparnya.
Ivan menjelaskan, bahwa dari total laporan 45 ribu DCT tersebut, jumlah transaksi keuangan pada tahun 2022 mencapai Rp3,8 triliun. Jumlah transaksi dari orang yang terdaftar dalam DCT tersebut kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2023.
"Lalu meningkat di 2023, transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan di 2023 menjadi Rp21 triliun. Totalnya [2022 dan 2023] transaksi Rp24,8 triliun," jelasnya.
Menyerahkan hasil temuan ke APH
Disatu sisi, PPATK mengakui telah memberikan hasil analisis atau informasi mengenai transaksi keuangan kepada berbagai pihak, termasuk para anggota DCT Pemilu, dan aparat penegak hukum (APH).
Ketua PPATK tersebut menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023, PPATK telah memberikan dua laporan kepada KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam DCT.
"Ada dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Tak hanya itu, satu informasi juga disampaikan oleh PPATK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara tiga informasi diteruskan kepada Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kemudian tiga informasi disampaikan kepada Bawaslu," ujarnya.
Selama periode 2022-2024, PPATK juga telah mengirimkan laporan hasil analisis atau hasil pemeriksaan transaksi keuangan calon anggota legislatif (caleg) kepada beberapa instansi.
Secara detail, PPATK telah mengirimkan lima hasil analisis ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sembilan hasil analisis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta satu hasil analisis ke Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kepada Kejaksaan empat kasus, kepada BNN enam kasus, dan kepada Bawaslu 11 kasus. Berikutnya ada beberapa data yang tidak bisa kami sampaikan," tuturnya.
KPU Menanggapi Temuan PPATK
KPU memberikan tanggapan mengenai temuan PPATK terkait penerimaan dana sejumlah ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik selama periode 2022-2023.
"Kalau informasi itu kami sering dengar," ucap Komisioner KPU RI August Mellaz saat ditemui di kantornya, Rabu (10/1/2024).
Ia menyatakan bahwa timnya juga menerima surat dari PPATK sekitar awal Desember 2023. Selain itu, ia menyatakan bahwa surat tersebut berhubungan dengan beberapa aspek terkait koordinasi antara KPU dan PPATK.
"Misalnya safe deposit segala macam. Itu ada laporan itu [penerimaan uang ke bendahara parpol]. Tapi berapa nilainya, itu tidak. Nah, kelihatannya detail-detail itu malah ada di Bawaslu. Kenapa? Karena memang konteks pengawasan," ujarnya
Terlebih lagi, ia juga menegaskan bahwa LADK merupakan laporan awal dana kampanye yang sedang dalam proses yang belum selesai.
Dimana, August mengindikasikan bahwa pada akhirnya, proses tersebut juga akan mengalami tahap audit. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |