Peristiwa Nasional

4.438 Jemaah Haji Indonesia Telah Melunasi

Rabu, 17 Januari 2024 - 22:14 | 19.92k
Jubir Kemenag Anna Hasbie. (foto: Kemenag RI)
Jubir Kemenag Anna Hasbie. (foto: Kemenag RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag RI) membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M pada 10 Januari 2024, dan dalam empat hari pertama telah tercatat 4.438 jemaah yang telah melunasi. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyampaikan bahwa jumlah jemaah yang melunasi Bipih terus meningkat setiap harinya. 

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Tahap ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

Advertisement

Anna Hasbie mengungkapkan bahwa pada hari pertama pelunasan, terdapat 147 jemaah yang melakukan pembayaran. Angka ini meningkat menjadi 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan mencapai 2.596 pada hari keempat. Trend kenaikan ini memberikan optimisme bahwa jumlah jemaah yang melunasi Bipih akan terus meningkat hingga akhir periode pelunasan pada 12 Februari 2024.

“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Dalam tahap pertama pelunasan, yang berlangsung hingga 12 Februari 2024, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan memiliki prioritas untuk melunasi Bipih. Juga, jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan dapat melunasi pada tahap ini.

Anna Hasbie menekankan bahwa syarat istitha'ah kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih. Jemaah diimbau untuk segera memeriksakan kesehatan mereka agar dapat memenuhi persyaratan istitha'ah dan melanjutkan proses pelunasan.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Indonesia mendapat kuota sebanyak 241.000 jemaah, termasuk jemaah haji reguler dan haji khusus.

Mekanisme Pelunasan*

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES