Jadi Hakim MK, Asrul Sani Mundur dari DPR RI dan PPP

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Asrul Sani mengundurkan diri dari PPP dan DPR RI. Itu setelah dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo), Kamis (18/1/2024).
Asrul menyampaikan, sudah mengajukan pengunduran diri sejak Desember 2023 lalu. Oleh karenanya, ia memastikan bahwa dirinya sudah tidak memiliki jabatan apapun saat ini di luar hakim MK.
Advertisement
"Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR, DPR itu pada minggu pertama bulan Desember," katanya kepada media di Istana, Jakarta dikutip TIMES Indonesia dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," jelasnya.
Ia juga mengakui sudah melepas profesi advokat. Dia mundur dari jabatannya sebagai wakil dewan penasehat dewan pimpinan nasional (DPN) Peradi.
"Meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegakkan saya juga sudah mengundurkan diri, jadi hari ini semuanya clear," ujarnya.
Salah Satu Janji Asrul Sani
Selain itu, Asrul Sani juga berjanji tak akan ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilu yang melibatkan PPP ketika jadi hakim MK.
Ia menyampaikan, tak mau ada benturan kepentingan dalam memutuskan perkara karena sebelumnya merupakan kader dari partai Islam tersebut.
"Kalau memang saya sudah efektif, sudah mengucapkan sumpah sebagai hakim itu minta agar dalam sengketa PHPU, perkara hasil pemilihan umum, sepanjang yang menyangkut PPP, saya tidak ikut, Saya tidak boleh ikut," katanya.
Ia mengaku sudah menyampaikan hal tersebut secara informal kepada para hakim konstitusi lainnya. Kata dia, para hakim sudah paham dengan hal tersebut.
"Itu untuk menjamin soal imperialitas dan independensi. Itu yang saya sedang komunikasikan," ujar Asrul Sani. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |