100.181 Jemaah Haji Indonesia Sudah Periksa Kesehatan dan Penuhi Istitha'ah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler telah resmi dimulai sejak 10 Januari 2024. Namun, sebelum melakukan pelunasan, jemaah haji Indonesia diwajibkan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan.
Menurut Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie, hampir 50% dari total kuota Indonesia telah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Advertisement
"Sebanyak 100.181 jemaah sudah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan. Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah terus berjalan," kata Anna, dalam keterangan pers Haji 2024, Minggu (21/1/2023).
Jemaah yang telah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melunasi Bipih. Untuk tahap pertama, proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024. Anna mencatat, "Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji."
Jumlah ini terdiri dari 22.161 orang yang masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan. Anna melihat adanya tren kenaikan jumlah jemaah yang melakukan pelunasan. Dalam dua hari terakhir tahap pertama, jumlahnya mencapai 6.130 dan 8.064 jemaah.
"Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan juga lebih dari 100 ribu," kata Anna.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan c) jemaah haji reguler cadangan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Bambang H Irwanto |
Publisher | : Sholihin Nur |