Peristiwa Nasional

Soal Presiden Boleh Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana

Jumat, 26 Januari 2024 - 21:18 | 25.91k
Presiden Jokowi membawa kertas ukuran poster yang berisikan pasal UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Istana Bogor. (FOTO: Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi membawa kertas ukuran poster yang berisikan pasal UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Istana Bogor. (FOTO: Youtube Sekretariat Presiden)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan pernyataannya terkait Presiden diperbolehkan kampanye merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh wartawan kepada dirinya. 

“Itukan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” ucap Presiden Jokowi menunjukan kertas seukuran poster yang berisakan tentang Undang-Undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Istana Bogor, Jumat (26/1/2024). 

Advertisement

Presiden menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan pasal 219 di UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. “Jelaskan ketentuan undang-undang Pemilu,” jelas Presiden Jokowi. 

Presiden RI Jokowi juga merinci dipasal 281 juga diterangkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan dengan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti. 

Terakhir, Presiden Jokowi menegaskan pernyataan yang disampaikan saat di Halim tersebut adalah respon dari pernyataan wartawan kepada dirinya. “Jangan ditarik kemana-mana,” tegasnya. 

“Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan,” tandas Presiden Jokowi. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES