Ini Respon Google Terkait Peraturan Publisher Rights

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perwakilan Google di Indonesia telah memberikan tanggapannya terhadap ditekennya Peraturan Publisher Rights oleh Presiden Joko Widodo. Mereka menyatakan bahwa mereka akan segera mempelajari detail dari aturan tersebut.
Google juga menyatakan bahwa selama ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Mereka menekankan perlunya memastikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, serta perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia.
Advertisement
"Sangat penting bagi kami untuk memastikan bahwa produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," kata perwakilan Google saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com pada Selasa (20/2/2022).
Perpres Publisher Rights mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi oleh media lokal dan nasional. Presiden Jokowi menyebut pembahasan perpres ini mengalami perdebatan panjang akibat perbedaan pandangan antara perusahaan pers dan platform digital.
Jokowi menandatangani perpres tersebut dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, pada Selasa (20/2/2024). Dia menyebut bahwa perpres ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung perusahaan media massa konvensional, mengakui tekanan berat yang dialami perusahaan pers di tengah perkembangan teknologi.
Salah satu ketentuan dalam perpres tersebut adalah kewajiban bagi platform digital seperti Google, Facebook, dan Twitter untuk membagi hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media. Ini mencakup berbagai bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |