UU DKJ Masih Proses, Heru Budi: Status Jakarta Masih Ibu Kota

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa Jakarta tetap mempertahankan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Ia memastikan bahwa proses pembahasan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berlangsung di DPR RI dan pemerintah.
"Proses UU DKJ kan belum ada. Sedang proses. Tentunya masih ibu kota. Masih DKI," ujarnya saat diwawancarai di Pusat Pemasaran Bibit Ragunan, Jakarta Selatan, Jum'at (8/3/2024).
Advertisement
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengumumkan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta kehilangan statusnya pada tanggal 15 Februari yang lalu.
"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari," jelas Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menegaskan bahwa DKI Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara. Keputusan perpindahan ibu kota secara penuh dan resmi masih menunggu keputusan dari presiden.
"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima, Jum'at (8/3/2024).
Saat ini, status Presiden menegaskan bahwa ibu kota negara akan tetap berada di DKI Jakarta hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diumumkan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang IKN tahun 2022.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |