Peristiwa Nasional

Soal Pencatatan Nikah di KUA bagi Umat Kristen, PGI Belum Tentukan Sikap

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:01 | 47.17k
Sekum PGI Pdt. Jacky Manuputty (kedua dari kiri). (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia) 
Sekum PGI Pdt. Jacky Manuputty (kedua dari kiri). (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia) 
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melayani seluruh agama mendapatkan respons dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). 

Dalam diskusi bertajuk "KUA Untuk Semua Agama. Sikap Gereja?", Sekretaris Umum (Sekum) PGI Pdt. Jacky Manuputty menggarisbawahi persoalan pencatatan nikah seluruh agama di KUA. 

Advertisement

Pdt. Jacky menilai, gagasan pencatatan nikah bagi umat non muslim di KUA ini belum disertai penjelasan dan alasan yang detail. Pasalnya bagi non muslim pencatatan nikah dilakukan oleh Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

“Banyak kalangan berpendapat, pencatan nikah non-Muslim di Dukcapil selama ini berlangsung baik-baik saja, mengapa harus dipindahkan ke KUA?,” ucap Pdt. Jacky dalam dialog tersebut di Jakarta pada Kamis (14/3/2024). 

Menurutnya, gagasan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk revitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama tentu terdengar menarik dan inklusif. 

“Karena KUA yang awalnya diperuntukan secara khusus bagi umat Muslim, kini terbuka bagi umat beragama lainnya,” ujar Pdt. Jacky. 

Meskipun demikian Pdt. Jacky selaku Sekum PGI mewakili organisasinya belum menentukan sikap atas gagasan revitalisasi KUA khususnya terkait pencatatan nikah di KUA bagi non muslim. 

“PGI belum menentukan sikap karena harus ada informasi yang jelas mengenai rencana revitalisasi KUA untuk semua agama tersebut. Gus Menag perlu menjelaskan latar belakang pemindahan pencatatan dari Dukcapil ke KUA,” ungkapnya. 

Skema Pencatatan Pernikahan Pengantin Kristen

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Urusan Agama Kristen Kementerian Agama (Kemenag), Amsal Yowei menjelaskan bahwa skema pencatatan calon pengantin kristen yaitu dari Calon Pengantin ke Gereja dan KUA. 

“Gereja memiliki peran pembinaan, pengukuhan/pemberkatan dan penerbitan surat nikah gereja. Sedangkan KUA mencatat/mendata melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dan penerbitan buku nikah,” jelasnya. 

Amsal menerangkan tahapan pencatatan Calon pengantin Kristen itu dimulai dari pemohon mendatangi Gereja dan melangsungkan pembinaan pra nikah. Selanjutnya gereja memfasilitasi calon pengantin untuk dilakukan pembinaan pra nikah. 

“Terakhir, setelah dilakukan pembinaan oleh gereja, pemohon mendatangi KUA untuk selanjutnya melakukan pemberkasan dan pengisian persyaratan yang dilakukan oleh petugas KUA melalui aplikasi SIMKAH,” terangnya. 

Terakhir, Amsal mengungkapkan alasan Gus Men membuat KUA menjadi Pusat Layanan Keagamaan karena untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka dan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya dalam hal pelayanan. 

“Menag menilai perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah atau MoU dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah dan Gus Men menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nantinya,” tandasnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES