Bukan Tersangka, Hasto Kristiyanto Nilai Harun Masiku Sebagai Korban

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menganggap bahwa Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian anggota waktu DPR-RI periode 2019-2024 seharusnya dianggap sebagai korban.
Ia menjelaskan bahwa Harun sebenarnya memiliki hak konstitusional untuk menjadi anggota DPR sebagai pengganti anggota sebelumnya yang meninggal. Menurutnya, Harun hanya tergoda oleh pihak-pihak di KPU yang meminta imbalan dalam proses tersebut.
Advertisement
"Harun Masiku ini kan sebenarnya dia korban. Karena dia punya hak konstitusional saat itu berdasarkan keputusan MA," katanya dalam keterangan persnya, Minggu (17/3/2024).
"Ada calon terpilih yang saat itu meninggal. Nah, dalam proses ini, kemudian ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan. Maka dia tergoda," lanjutnya.
Meskipun demikian, Hasto menuduh bahwa kasus Harun Masiku juga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyerangnya, meskipun sudah ada tiga orang yang sedang menjalani proses hukum.
"Sebenarnya, kasus itu memang suatu quote and quote suatu proses untuk mengkaitkan dengan saya. Padahal sudah ada tiga yang menjalani hukuman pidana karena terkait dengan suap tersebut," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengakui telah memberikan klarifikasi di pengadilan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut dan tidak ada fakta yang menunjukkan adanya keterlibatan.
Meskipun begitu, menurutnya, kasus tersebut kini tiba-tiba kembali diangkat bersamaan dengan kritik-kritik terhadap pemerintah, termasuk kritik yang telah disampaikannya dalam beberapa kesempatan.
"Ketika saya persoalkan kecurangan pemilu, ketika saya mengkritisi Pak Jokowi, partai-partai yang juga bersama dengan satu gerbong untuk mengusung Prabowo dan Gibran, tiba-tiba selalu dimunculkan Harun Masiku. seolah-olah itu dikaitkan dengan saya. Padahal enggak ada kaitannya," imbuh Hasto Kristiyanto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |