Peristiwa Nasional

PP Muhammadiyah Harapkan Hakim MK Bermoral Malaikat

Minggu, 07 April 2024 - 14:29 | 32.13k
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. (FOTO: Dok. Haedar Nashir)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. (FOTO: Dok. Haedar Nashir)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus memiliki moralitas yang sangat tinggi dalam menangani sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024, setara dengan moralitas para malaikat.

"Harus bermoral malaikat sebenarnya, karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan," katanya dalam keterangan persnya yang diterima TIMES Indonesia, Minggu (7/4/2024).  

Advertisement

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi memiliki sepenuhnya sembilan hakim konstitusi yang menangani setiap kasus.

Namun, salah satu hakim MK, yaitu mantan Ketua MK Anwar Usman, tidak terlibat dalam PHPU Pilpres 2024 karena keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar melanggar kode etik terkait usia minimum calon presiden-wakil presiden 2023.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya hakim MK memiliki integritas, kejujuran, kepercayaan, dan tanggung jawab yang kuat dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Haedar juga menekankan bahwa PP Muhammadiyah mendukung penyelesaian seluruh sengketa Pemilu 2024 di MK.

"Menyangkut persengketaan pemilu sepenuhnya kita serahkan dan kita dorong penyelesaiannya di MK, tidak di tempat lain," tegasnya.

Oleh karena itu, Haedar menyatakan bahwa keyakinan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu yang dimulai pada 27 Maret 2024 merupakan harapan baru bagi Mahkamah Konstitusi.

"Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya," jelasnya.

Disamping itu, ia meminta publik untuk menghormati hasil keputusan MK, mengingat bahwa seluruh hakim konstitusi telah bekerja secara maksimal dalam proses persidangan.

"Semuanya harus menghormatinya, karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness," ujarnya.

Seperti yang diketahui, tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sedang mengajukan tuntutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sengketa PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilpres 2024.

Terlebih lagi, Anies-Muhaimin juga mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Sementara, Pasangan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, serta mendiskualifikasi Prabowo-Subianto sebagai peserta calon Pilpres 2024. Selain itu, mereka juga meminta MK agar KPU mengadakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES