Presiden Jokowi: Putusan MK Buktikan Pemerintah tidak Bersalah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) menekankan bahwa kesimpulan penting dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah bahwa tuduhan terhadap pemerintah tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Saya anggap yang paling penting dari keputusan MK adalah bahwa tuduhan-tuduhan terhadap pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan kepala daerah, tidak dapat dibuktikan. Ini menjadi hal yang signifikan bagi pemerintah," ungkap Presiden Jokowi, Senin (22/4/2024) saat meresmikan pembangunan kembali pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, yang disiarkan oleh Sekretariat Presiden di Jakarta.
Advertisement
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat dalam kasus tersebut, berdasarkan pertimbangan hukum yang beragam.
Setelah keputusan MK, Presiden memanggil seluruh bangsa Indonesia untuk bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang tengah berlangsung.
"Kondisi geopolitik eksternal saat ini memberikan tekanan pada semua negara. Saatnya bagi kita untuk bersatu, bekerja, dan membangun negeri kita," tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga akan segera mempersiapkan dan mendukung proses transisi ke pemerintahan yang baru dipilih.
"Pemerintah akan mendukung sepenuhnya proses transisi dari pemerintahan saat ini ke pemerintahan baru. Kami akan mempersiapkannya karena keputusan MK sudah diambil, sekarang hanya menunggu penetapan resmi oleh KPU besok," katanya.
Pada hari Senin (22/4), MK menggelar sidang pembacaan putusan terkait PHPU Pilpres 2024. Hakim menyatakan menolak semua permohonan dari pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak semua permohonan dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |