Peristiwa Nasional

HNW Kembali Usulkan Pembentukan Badan Kehormatan MPR

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:15 | 17.48k
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid kembali mengusulkan pembentukan Badan Kehormatan MPR. Usulan ini diajukan sebagai komitmen MPR dalam menerapkan etika dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara sesuai dengan TAP MPR, serta memastikan anggota dan alat kelengkapan MPR menjalankan tugas dan amanat rakyat sesuai dengan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hidayat Nur Wahid, yang akrab disapa HNW, menyampaikan usulan ini dalam Rapat Pimpinan MPR RI di Jakarta pada Kamis (16/5/2024).

Advertisement

Usulan ini muncul sebagai tanggapan atas hasil kajian Badan Pengkajian MPR yang menyimpulkan bahwa pembentukan Badan Kehormatan MPR tidak diperlukan karena anggota MPR adalah juga anggota DPR dan DPD, yang masing-masing sudah memiliki badan kehormatan sendiri. HNW menegaskan bahwa MPR memiliki perbedaan mendasar dengan DPR dan DPD, meskipun anggotanya berasal dari kedua lembaga tersebut.

Pertama, MPR sebagai lembaga negara dan anggotanya secara individu memiliki tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya sendiri, yang berbeda dengan DPR dan DPD. Salah satu contohnya adalah kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang dilakukan oleh semua anggota MPR, yang juga harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan etika yang berlaku.

Kedua, MPR memiliki beberapa elemen spesifik yang tidak dimiliki DPR dan DPD. Di MPR terdapat alat kelengkapan seperti Badan Pengkajian, Badan Sosialisasi, dan Badan Anggaran, serta Panitia Ad Hoc MPR yang tidak ada di DPR dan DPD.

Ketiga, MPR adalah lembaga yang mengeluarkan TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menjadi pedoman bagi semua pejabat dan lembaga negara di Indonesia, dan TAP ini masih berlaku.

"Oleh karena itu, sudah sepatutnya MPR memiliki badan kehormatan sendiri seperti lembaga negara lainnya yang memiliki badan kehormatan masing-masing," ucapnya.

HNW menekankan bahwa usulan pembentukan Badan Kehormatan MPR bukan untuk mencari-cari kesalahan anggota MPR, tetapi untuk memastikan adanya komitmen etika dalam menjalankan amanah negara di MPR.

Mengingat semakin rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat dan adanya krisis moral seperti yang disampaikan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, HNW percaya bahwa pembentukan Badan Kehormatan MPR adalah langkah tepat untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap parlemen dan demokrasi.

HNW berharap agar gagasan ini dapat menjadi topik bahasan dalam rapat gabungan MPR yang akan diadakan pada akhir Mei nanti, dan agar Badan Kehormatan dimasukkan sebagai alat kelengkapan MPR dalam revisi Tata Tertib MPR dan perubahan keempat UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES