DPR: Revisi UU Kementerian Segera Selesai untuk Acuan Presiden Terpilih

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperkirakan akan segera selesai. Hal ini akan menjadi panduan bagi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam penyusunan kabinetnya.
"Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," katanya saat setelah memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/5/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa revisi UU Kementerian Negara yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI hanya mengalami perubahan pada satu pasal yang berkaitan dengan pembatasan jumlah kementerian.
"Sudah disampaikan oleh Ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," ucapnya.
Namun, Dasco belum dapat memastikan apakah revisi UU Kementerian Negara yang sedang dilakukan akan mengakibatkan peningkatan atau penurunan jumlah kementerian yang saat ini berjumlah 34.
Ia hanya menegaskan bahwa revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk memenuhi visi dan misi presiden terpilih dalam menyusun struktur organisasi kementerian.
"Yang pasti, kami memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," jelasnya.
Seperti yang telah diberitakan, pada Kamis (16/5/2024) lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Kesepakatan itu tercapai setelah delapan fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyatakan persetujuan, sementara satu fraksi, yaitu Fraksi PKS, menyetujuinya dengan beberapa catatan terkait RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara yang diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), menjelaskan bahwa revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk mempermudah proses penyusunan kabinet presiden dengan memberikan panduan yang jelas dan rinci mengenai posisi, tanggung jawab, fungsi, dan struktur organisasi kementerian negara, sejalan dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan pemerintahan yang efisien, demokratis, dan efektif. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |