Jemaah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Hindari Berhaji Furoda Tanpa Izin

TIMESINDONESIA, MADINAH – Kementerian Agama (Kememag RI) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali menegaskan bahwa visa haji merupakan syarat mutlak bagi umat Islam di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Hal ini menyusul pengamanan 24 jemaah asal Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah pada 28 Mei 2024 karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Advertisement
Menurut Widi Dwinanda, anggota Media Center Haji Kementerian Agama, terdapat tiga landasan yang mewajibkan penggunaan visa haji:
Yang pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur dua jenis visa haji yang legal di Indonesia, yaitu visa haji kuota (reguler dan khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Kerajaan Arab Saudi). Jemaah haji Mujamalah (Furoda) wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
"Yang kedua adalah fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi mewajibkan izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji," ucapnya, Jumat (31/5/2024).
Haji Tanpa Visa Dikenai Sanksi
Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi bagi jemaah yang berhaji tanpa visa dan tasreh resmi. Sanksi tersebut bisa berupa denda hingga 10 ribu riyal, deportasi, dan daftar cekal selama 10 tahun.
“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya
“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” sambungnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |