HNW Dukung Sanksi Berat kepada Anggota DPR yang Terbukti Main Judi Online

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPRRI dari FPKS, yang juga menjadi Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang secara terbuka sudah menyatakan akan memberantas judi online di DPR dengan menjatuhkan sanksi berat kepada anggota DPR RI yang terbukti melakukan judi online.
“Bila memang terbukti, maka sanksi berat layak didukung. Langkah ini juga untuk menyelamatkan marwah DPR, baik anggota maupun sebagai lembaga,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
Advertisement
Hal tersebut disampaikan HNW sebagai respons atas pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bahwa ada seribu orang di tingkat legislatif yang diduga bermain judi online. Seribu orang itu kabarnya mencakup 80an anggota DPR di tingkat pusat, dan DPRD di tingkat daerah dan sekretariat kesekjenannya.
HNW menjelaskan MKD harus melaksanakan aturan bila itu memang menjadi wewenangnya seperti menjaga beretika anggota dan marwah DPR maka mestinya MKD pro aktif dan profesional mengusut persoalan ini. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya MKD dalam Pasal 119 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 13 Tahun 2019, yakni, “untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.’
Menurut HNW, pengusutan tuntas yang dilakukan oleh MKD juga untuk memastikan bahwa siapa pun anggota DPR yang jelas bersalah dapat segera dikenakan sanksi dan yang tidak bersalah tidak dibiarkan tercemar nama baiknya karena generalisasi fitnah judi online.
“Bila DPR RI membersihkan lembaga negaranya dari judi online, mestinya semua lembaga negara di rumpun eksekutif maupun yudikatif juga melakukannya secara serentak, berkontribusi menyelamatkan Indonesia dari kondisi darurat judi online,” ujarnya.
HNW sebelumnya telah berulang kali menyampaikan apa yang disampaikan Presiden maupun Menkominfo bahwa Indonesia sudah masuk ke dalam darurat judi online, sehingga pemerintah harus berada di garda terdepan memberantas judi online. Ia juga menentang wacana bantuan sosial diberikan kepada keluarga pelaku judi online yang jatuh miskin, sebagaimana yang sempat diwacanakan oleh Menko PMK.
Lebih lanjut, HNW juga mengingatkan Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah agar segera bertindak secara serius dan sinergis untuk memberantas secara tuntas dengan menangkap bandar-bandar judi online, jatuhkan sanksi hukum terberat dan sita serta denda material yang menjerakan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |