Peristiwa Nasional

Fakta-Fakta Kasus Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:20 | 27.26k
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan pada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pada Rabu (3/7/2024) kemarin.

DKPP menyampaikan, Ketua Penyelenggara Pemilu 2024 itu terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku.

Advertisement

Hal itu terukap setelah ia melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial CAT. Korban adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Dean Haag, Belanda.

Ada beberapa fakta yang diungkap oleh DKPP dalam persidangan:

1) Hubungan Badan

DKPP menyampaikan, bahwa Hasyim Asy'ari memaksa korban untuk melakukan hal yang tak pantas. "Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," demikian bunyi putusan.

2) Pernyataan Tertulis

Kata DKPP, Hasyim Asy'ari berjanji untuk menikahi korban. Janji itu sudah dinyatakan secara tertulis oleh pelaku. "Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu."

3) Akan Berikan Rp4 Miliar

Bila semua ucapan pelaku tersebut tidak dipenuhi, maka Hasyim Asy'ari akan memberikan uang kepada korban sebanyak Rp4 miliar.

"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian putusan DKPP.

4) Tak Minta Maaf ke Publik 

Setelah dipecat, Hasyim Asy'ari langsung menanggapi putusan tersebut. Ia bersyukur karena bisa terlepas dari pekerjaan di KPU. Namun, ia tak meminta maaf kepada publik dan tak merasa merugikan rakyat.

"Saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," jelasnya.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," ujar Hasyim Asy'ari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES