Belum Terdaftar di Pilkada 2024? Bawaslu RI: Adukan ke Posko Daerah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Puadi mengimbau masyarakat untuk mengadu ke posko aduan di Bawaslu daerah masing-masing bila belum terdaftar menjadi pemilih pada Pilkada 2024.
Menurut Puada, Bawaslu daerah sudah memiliki Posko Aduan Kawal Hak Pilih untuk menampung aduan masyarakat di masing-masing domisili.
Advertisement
“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing,” ungkap Puadi usai dilakukan coklit di kediamannya, Jakarta Barat pada Jumat (5/7/2024).
Menurut Puadi, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat terkait pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) dan tren kerawanan pada saat coklit berlangsung.
Ia menegaskan bahwa kerawanan perlu diantisipasi, sehingga dengan pengawasan melekat, Bawaslu berharap jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat malah terdaftar.
"Semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/POLRI yang terdaftar sebagai pemilih,” ungkap Puadi.
Puadi juga mengimbau masyarakat untuk bersiap melakukan pencoklitan dengan menyediakan dokumen-dokumen kependudukan, untuk melakukan pencoblosan di pemilihan serentak 2024.
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga saat Pantarlih datang, agar masyarakat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan serentak 2024,” ungkap Anggota Bawaslu RI, Puadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |