Ziarah Raudhah Harus Diutamakan, Jemaah Diminta Pahami Jadwal Tasreh

TIMESINDONESIA, MADINAH – Bagi jemaah haji Indonesia, ziarah ke Raudhah di Masjid Nabawi merupakan momen yang ditunggu-tunggu. Namun, tahukah Anda bahwa jadwal ziarah Raudhah tidak bisa diulang?
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah untuk mengutamakan ziarah Raudhah sebelum melakukan ziarah ke tempat lain.
Advertisement
Hal ini dikarenakan jadwal tasreh, atau izin masuk Raudhah, yang telah diberikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi tidak bisa diulang.
"Kalau sudah terlewat, jemaah tidak punya kesempatan lagi," ujar Widi Dwinanda, Anggota Media Center Kementerian Agama, Kamis (27/6/2024).
Widi menjelaskan bahwa tasreh telah diurus oleh PPIH dan akan digunakan jemaah sebagai tiket masuk Raudhah.
Selain itu, Widi juga menyampaikan beberapa hal penting lainnya yang perlu dipahami jemaah, seperti:
* Kapasitas hotel di Madinah lebih kecil dibandingkan di Makkah. Satu hotel di Makkah dapat menampung hingga 20 ribu jemaah, sedangkan di Madinah hanya 1.500 orang. Hal ini dapat berakibat pada penempatan jemaah yang terpisah kloter.
* Lobi hotel di Madinah lebih kecil dan jumlah liftnya terbatas. Jemaah diimbau untuk mengatur waktu turun dan naik lift, terutama setelah salat di Masjid Nabawi.
* Cuaca di Madinah lebih panas daripada di Makkah. Jemaah diimbau untuk melengkapi diri dengan alat pelindung diri seperti topi, kacamata hitam, dan semprotan air.
* Saat beribadah di Masjid Nabawi, jemaah diimbau untuk mencatat dan mengingat nama dan nomor hotel, serta memberi tahu dan mencatat nomor kontak PPIH di hotel.
* Jemaah juga harus tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah, membawa paspor, visa, dan identitas diri lainnya.
Penerbangan Kembali ke Tanah Air
Hingga hari ini, 27 Juni 2024, sebanyak 17 kelompok terbang dengan total 6.726 jemaah telah dan akan diterbangkan kembali ke Tanah Air.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal penerbangan dan informasi penting lainnya terkait haji dapat diakses melalui website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Bambang H Irwanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |