Bawaslu RI Dorong Pengawas Pemilu Tingkatkan Kualitas Kompetensi Hukum

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) Puadi mendorong para pengawas pemilu untuk meningkatkan kualitas kompetensi dalam menangani pelanggaran, terutama dalam aspek hukum.
Berbicara dalam Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan 2024 Wilayah Jawa dan Kalimantan, di Yogyakarta, Selasa (9/7/2024), Puadi menyebut beberapa hal yang harus ditingkatkan kualitasnya seperti kompetensi hukum beracara dan melakukan pembuktian.
Advertisement
Selain itu, pengawas pemilu juga harus tahu dan paham argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan seperti beda waktu penanganan pelanggaran.
"Diskusikan juga di forum ini mengapa di UU Pemilihan tidak ada pemeriksaan in absentia," cetus kandidat doktoral itu.
Sebagai Koordinator Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi juga mengingatkan para pengawas pemilu untuk menyiapkan langkah strategis apabila ada rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU.
Selain itu, ia meminta Bawaslu daerah untuk mengidentifikasi peta kerawanan di wilayah masing-masing.
"Jadi kemarin (Pemilu 2024) dihadapkan dengan masalah apa yang sangat krusial, berkaitan dengan politik uang atau netralitas ASNnya. Termasuk beberapa wilayah pascaputusan MK untuk dilakukan PSU, PUSS, penyandingan data," paparnya.
Dengan kompetensi yang baik, ia meyakini Bawaslu RI dan jajarannya mampu memenuhi keinginan masyarakat untuk mewujudkan pemilu berkeadilan. "Masyarakat banyak berharap kepada penyelenggara untuk bisa mengafirmasi keadilan. Penguatan ini untuk pemilihan menjadi fokus agar kita bisa menjalankan tugas semakin baik," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |