Klarifikasi Kemenag Terhadap Pansus Hak Angket Haji 2024

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latif, menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menghormati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji oleh DPR. Kemenag akan mengikuti tahapan proses yang sudah ditetapkan.
"Pansus sudah ditetapkan. Kami menghargai seluruh proses yang dilakukan. Sebagaimana kata Menag, kita akan ikuti proses itu sebaik-baiknya," tegas Hilman.
Advertisement
Hilman menyatakan bahwa pihaknya siap menyiapkan data yang diperlukan, hasil komunikasi dengan pihak Saudi, serta dokumen terkait untuk menjelaskan kebijakan alokasi kuota tambahan.
Dokumen dan Komunikasi
"Misalnya, dalam MoU yang ditandatangani Menag dan Menteri Haji dan Umrah Saudi sudah dinyatakan pembagian kuotanya. Dokumen ini yang berusaha kita komunikasikan ke DPR sejak awal. Hanya sampai penyelenggaraan haji, Rapat Kerja belum terlaksana," jelas Hilman.
Hilman menambahkan bahwa upaya mengomunikasikan berbagai dinamika persiapan haji sudah dilakukan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. "Kita juga sudah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini kepada Komisi VIII," tandasnya.
Alokasi Kuota Tambahan
Kebijakan alokasi kuota tambahan yang menjadi sorotan dalam Pansus ini muncul setelah Presiden Joko Widodo mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023. Alokasi tersebut dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Penjelasan Dirjen
Menurut Hilman, sejak sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina dan melakukan simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 menggunakan skema tanazul ke hotel untuk mengurangi kepadatan di Mina. Setelah mendapat tambahan kuota, proses simulasi dan penyesuaian terus dilakukan, terutama berkenaan dengan skema zonasi dan biayanya.
Hilman menjelaskan bahwa dinamika ini telah coba dikomunikasikan sejak Januari 2024 dengan DPR. Namun, momentum menjelang pemilu dan situasi lainnya membuat Rapat Kerja belum terlaksana. Hilman berharap, dengan data dan dokumen yang disiapkan, pihaknya dapat menjelaskan dengan baik kebijakan yang diambil kepada DPR.
Dengan demikian, Kemenag berkomitmen untuk transparan dan kooperatif dalam menjalani proses yang telah ditetapkan oleh DPR, serta memastikan bahwa kebijakan alokasi kuota tambahan haji dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |